Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Bahas Nasib Yonda, BK DPRD Badung Konsultasi ke Kemendagri
Selasa, 9 Januari 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara, kepada anggota DPRD Badung dari fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda, dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa.
Hanya saja, sepanjang belum ada putusan pemberhentian, maka pria yang juga menjabat sebagai bendesa adat Tanjung Benoa ini masih berhak menerima gaji, kendati tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat sejak beberapa bulan terakhir.
Menindaklanjuti putusan itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung kabarnya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Yonda.
Bahkan ketua BK DPRD Badung, I Nyoman Sentana juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Made Yonda di DPRD Badung.
“BK akan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait dengan fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, agar tidak salah. Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” ujar Sentana, Senin (8/1/2018)
Lebih lanjut ia mengatakan, dari vonis yang telah dijatuhkan, Pengadilan Negeri Denpasar, tak lantas membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau Incraht, karena dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding.
“Ini keputusan kan belum incraht, karena informasinya keluarga Yonda akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” terangnya.Sementara Sekretaris Dewan Badung, Nyoman Predangga secara terpisah menjelaskan, mengenai pemberian hak Yonda di DPRD Badung, sepanjang belum diberhentikan, pihaknya tidak berhak untuk memangkas haknya.
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 disebutkan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi dikoran (mengenai vonis Yonda),” tegas Predangga
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 716 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 660 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 485 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 466 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026