Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Tim Advokasi Mantra-Kerta Tempuh Langkah Hukum
Buntut Perusakan dan Pencurian Baliho Mantra-Kerta
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim Advokasi Pasangan Cagub dan Cawagub Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) memastikan untuk menempuh jalur hukum terkait perusakan dan pencurian baliho pasangan Mantra- Kerta di Tabanan. Kepastian tersebut disampaikan Humas Partai Golkar Tabanan sekaligus Humas Koalisi Rakyat Bali (KRB) Tabanan Vincen Jala di Tabanan pada , Selasa ( 6 / 2 / 2018).
“ini merupakan perbuatan pidana maka kami akan mendorong persoalan ini ke proses hukum dengan sangkaan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),” jelas Vincen Jala.
Vincen Jala memaparkan di dalam pasal 606 KUHP menyebutkan “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya pencurian Baliho Mantra Kerta milik Kader Golkar Tabanan.
Ia menegaskan kejadian ini merupakan gambaran betapa redahnya sumber daya manusia politik di Tabanan sekaligus menunjukan premanisme politik. “Kejadian ini sangat mencoreng demokrasi di Tabanan,” tegas Vincen Jala.
Vincen Jala mengungkapkan sesuai dengan arahan ketua DPD II Partai Golkar sekaligus Ketua KRB Tabanan Ketut Arya Budi Giri agar persoalan hilanya baliho mantra kerta di laporkan ke polisi. Sekaligus menghimbau kepada kader Golkar dan KRB Tabanan untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
Sebelumnya empat baliho Mantra – Kerta dirusak. Terakhir baliho pasangan yang diusung Koalisi Rakyat Bali tersebut kembali dicuri orang tak dikenal di Tabanan.
Baliho Mantra – Kerta yang dipasang kader Golkar Tabanan IGN Priambada yang dipasang di Jalan By Pass Ir Soekarno, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan diketahui hilang pada Selasa ( 6 / 2 / 2018) sekitar pukul 07.00 Wita.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2013 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1617 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun