Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Tim Advokasi Mantra-Kerta Tempuh Langkah Hukum
Buntut Perusakan dan Pencurian Baliho Mantra-Kerta
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim Advokasi Pasangan Cagub dan Cawagub Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) memastikan untuk menempuh jalur hukum terkait perusakan dan pencurian baliho pasangan Mantra- Kerta di Tabanan. Kepastian tersebut disampaikan Humas Partai Golkar Tabanan sekaligus Humas Koalisi Rakyat Bali (KRB) Tabanan Vincen Jala di Tabanan pada , Selasa ( 6 / 2 / 2018).
“ini merupakan perbuatan pidana maka kami akan mendorong persoalan ini ke proses hukum dengan sangkaan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),” jelas Vincen Jala.
Vincen Jala memaparkan di dalam pasal 606 KUHP menyebutkan “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya pencurian Baliho Mantra Kerta milik Kader Golkar Tabanan.
Ia menegaskan kejadian ini merupakan gambaran betapa redahnya sumber daya manusia politik di Tabanan sekaligus menunjukan premanisme politik. “Kejadian ini sangat mencoreng demokrasi di Tabanan,” tegas Vincen Jala.
Vincen Jala mengungkapkan sesuai dengan arahan ketua DPD II Partai Golkar sekaligus Ketua KRB Tabanan Ketut Arya Budi Giri agar persoalan hilanya baliho mantra kerta di laporkan ke polisi. Sekaligus menghimbau kepada kader Golkar dan KRB Tabanan untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
Sebelumnya empat baliho Mantra – Kerta dirusak. Terakhir baliho pasangan yang diusung Koalisi Rakyat Bali tersebut kembali dicuri orang tak dikenal di Tabanan.
Baliho Mantra – Kerta yang dipasang kader Golkar Tabanan IGN Priambada yang dipasang di Jalan By Pass Ir Soekarno, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan diketahui hilang pada Selasa ( 6 / 2 / 2018) sekitar pukul 07.00 Wita.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 321 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 258 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 233 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 228 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 203 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar