Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tim Advokasi Mantra-Kerta Tempuh Langkah Hukum

Buntut Perusakan dan Pencurian Baliho Mantra-Kerta

Selasa, 6 Februari 2018, 13:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/don

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tim Advokasi Pasangan Cagub dan Cawagub Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) memastikan untuk menempuh jalur hukum terkait perusakan dan pencurian baliho pasangan Mantra- Kerta di Tabanan. Kepastian tersebut disampaikan Humas Partai Golkar Tabanan sekaligus Humas Koalisi Rakyat Bali (KRB) Tabanan Vincen Jala di Tabanan pada , Selasa ( 6 / 2 / 2018).

“ini merupakan perbuatan pidana maka kami akan mendorong persoalan ini ke proses hukum dengan sangkaan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),” jelas Vincen Jala.

Vincen Jala memaparkan di dalam pasal 606 KUHP menyebutkan “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya pencurian Baliho Mantra Kerta milik Kader Golkar Tabanan.

Ia menegaskan kejadian ini merupakan gambaran betapa redahnya sumber daya manusia politik di Tabanan sekaligus menunjukan premanisme politik. “Kejadian ini sangat mencoreng demokrasi di Tabanan,” tegas Vincen Jala.

Vincen Jala mengungkapkan sesuai dengan arahan ketua DPD II  Partai Golkar sekaligus Ketua KRB Tabanan Ketut Arya Budi Giri agar persoalan hilanya baliho mantra kerta di laporkan ke polisi.  Sekaligus menghimbau kepada kader Golkar dan KRB Tabanan untuk  tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian ini.

Sebelumnya empat baliho Mantra – Kerta dirusak. Terakhir baliho  pasangan yang diusung Koalisi Rakyat Bali tersebut kembali dicuri   orang tak dikenal di Tabanan.

Baliho Mantra – Kerta yang dipasang kader Golkar Tabanan  IGN Priambada yang dipasang di Jalan By Pass Ir Soekarno, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan diketahui hilang pada Selasa ( 6 / 2 / 2018)  sekitar pukul 07.00 Wita.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami