Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Sipir Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Depan Lapas Kerobokan

Kamis, 15 Februari 2018, 04:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menerangkan, oknum sipir Lapas Kerobokan bernama Fidel Ramos (27) yang dibekuk merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan.
 
 
Pria asal Sumatera Utara itu ditangkap bersama pengedar narkoba, I Gusti Agung Bagus Kameswara alias Jik Tele (43) dan Komang Mertayasa (39) usai bertransaksi di depan Lapas Kerobokan Klas IIA, Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 Wita.
 
Barang bukti yang disita dari tersangka Fidel Ramos yakni 3 paket sabu seberat 44,70 gram. Sedangkan dari dua tersangka Jik Tele dan Komang Mertayasa, petugas mengamankan barang bukti 77 butir ekstasi. “Mereka bertransaksi di depan Lapas Kerobokan, kami sudah sita barang bukti,” ungkap Brigjen Suastawa, Rabu (14/2).
 
Menurut Brigjen Suastawa, penangkapan tiga jaringan narkoba itu berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di depan lapas Kerobokan, Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 Wita. Fidel Ramos pun menjadi sasaran target.
 
Dalam pengintaian, petugas melihat pria asal Sumatera Utara itu keluar dari pintu lapas menuju jalan raya, tepatnya di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Pria bertubuh kurus yang saat itu masih mengenakan pakaian dinas Lapas terlihat bertemu dengan tersangka Jik Tele dan Komang Mertayasa. 
 
“Dia kami tangkap saat berpakaian dinas. Saat itulah kami menangkap keduanya dengan barang bukti sabu dan ekstasi," terang jenderal asal Mengwi, Badung ini.
 
Kata Brigjen Suastawa, tersangka Fidel Ramos mengaku sabu seberat 44,70 gram didapat dari seorang napi lapas Kerobokan, berinisial KR. Agar tidak ketahuan petugas jaga lainnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam cangkir dan dibawa keluar.
 
Pascatransaksi, sabu tersebut diserahkan kepada tersangka Jik Tele dan Komang Mertayasa. “Napi KR sudah diamankan pihak lapas dan masih diperiksa di sana. Nanti kita periksa juga. Kami menduga sabu ini dipasok dari luar penjara,” ujarnya.
 
Dipemeriksaan, Fidel Ramos yang juga pemakai narkoba ini mengaku baru sekali bertransaksi, namun petugas tidak mudah percaya. Karena dari informasi, ketiga tersangka ini sering bertransaksi di depan lapas dan sudah lama menjadi target operasi. “Dalam sehari dia bisa mendapatkan untung Rp 3 juta atau Rp 10 juta kalikan saja sebulan,” bebernya.
 
Ditanya soal berapa upah yang diperoleh tersangka Fidel Ramos, Brigjen Suastawa enggan menjawabnya dengan alasan masih didalami. “Yang jelas dia ini (Fidel Ramos, red) penyambung lidah antar barang dari dalam ke luar lapas,” tegas mantan Karorena Polda Bali ini.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami