Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
7 Terdakwa Judi Dingdong Hanya Dituntut 180 Hari
Selasa, 6 Maret 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Tujuh terdakwa kasus judi mesin atau Dingdong hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan atau 180 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/3).
[pilihan-redaksi]
Dari 7 terdakwa itu yakni dengan inisial AANJA, DS, JNM, RFM, GJL, AJW, dan FVS. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Dari 7 terdakwa itu yakni dengan inisial AANJA, DS, JNM, RFM, GJL, AJW, dan FVS. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Dihadapan Majelis hakim diketuai I Gede Ginarsa, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa berhasil terendus dan langsung dilakukan penagkapan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara.
Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dingdong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama AANJA yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017.
"Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dingdong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan. Atas perbuatannya menjatuhkan tuntutan setimpal selama 6 bulan penjara," Beber JPU Cok Intan Merlani Dewi SH.
Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa AAANJA dan DS bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas di permainan yaitu, terdakwa JNM, RFM, GJL dan AJW, dan peran terdakwa FVS sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.
[pilihan-redaksi2]
"Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan AANJA mendapat keuntungan sebesar 35%, DS mendapat keuntungan 30%, dan FVS mendapat keuntungan 35%," beber JPU.
"Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan AANJA mendapat keuntungan sebesar 35%, DS mendapat keuntungan 30%, dan FVS mendapat keuntungan 35%," beber JPU.
Masih dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan permainan judi dingdong baru bisa dimainkan setelah pemain membeli point minimal 1000 point seharga Rp100.000.
"Para terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dan sifat permainan judi jenis dingdong tersebut adalah bersifat untung-untungan apabila pemain pintar dan mahir maka point yang didapat akan bertambah banyak dan apabila pemain berhenti maka pointnya ditukar dengan voucher kemudian ditukarkan dengan uang," demikian disebut dalam dakwaan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025