Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPTD Bali Tilang 37 Truk di UPPKB Cekik, Sosialisasi ODOL Terus Digencarkan

Rabu, 29 Juli 2026, 21:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BPTD Bali Tilang 37 Truk di UPPKB Cekik, Sosialisasi ODOL Terus Digencarkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kabupaten Jembrana. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi penerapan aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2027.

Selama masa sosialisasi, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada sopir dan perusahaan angkutan agar segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan pada periode 27–28 Juli 2026, petugas memeriksa sebanyak 189 kendaraan angkutan barang. Dari jumlah tersebut, 21 kendaraan dikenai sanksi tilang, 87 kendaraan diberikan peringatan, sedangkan 80 kendaraan dinyatakan memenuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran.

Sementara pada periode 28–29 Juli 2026, sebanyak 61 kendaraan kembali diperiksa. Hasilnya, 16 kendaraan ditilang, 27 kendaraan mendapat peringatan, dan 18 kendaraan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan.

Selain menemukan kendaraan yang melanggar aturan, petugas juga masih mendapati banyak angkutan barang yang tidak memasuki UPPKB untuk menjalani penimbangan. Pada periode 27–28 Juli 2026 tercatat sebanyak 658 kendaraan atau sekitar 71,28 persen melintas tanpa masuk ke UPPKB. Sedangkan pada periode 28–29 Juli 2026, terdapat 280 kendaraan atau sekitar 78,21 persen yang juga tidak melakukan penimbangan.

Kepala BPTD Kelas II Bali, I Made Suraharta, mengatakan pengawasan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada upaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan terhadap pentingnya mematuhi aturan ODOL sebelum penegakan hukum diberlakukan secara penuh.

"Selama masa sosialisasi ini kami terus mengingatkan para sopir maupun perusahaan angkutan agar mempersiapkan kendaraannya sejak sekarang. Mulai tahun 2027 tidak ada lagi toleransi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar muatan yang diangkut tidak melebihi tonase sesuai spesifikasi masing-masing kendaraan demi keselamatan bersama," ujar Suraharta, Rabu (29/07/2026).

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan Over Dimension dan Over Loading tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga menjaga kualitas infrastruktur jalan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami