Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buntut Penangkapan 2 Kurir Narkoba, Polresta Akan Sweeping Bersama di Lapas

Kamis, 15 Maret 2018, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Buntut tertangkapnya dua tersangka berinisial A (39) dan L (22) secara terpisah dengan barang bukti 50,58 gram sabu diperoleh dari seorang napi Lapas Kerobokan, dengan nama samaran Pak Tut, Polresta bersama Polres Badung akan melakukan sweeping di Lapas Kerobokan.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo mengatakan akan melakukan korrdinasi dengan pihak lapas Kerobokoan untuk mengetahui napi lapas yang menggunakan nama fiktif untuk menyulitkan penyelidikan polisi. "Tapi, tetap akan kami tindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak Lapas. Nanti kami akan melakukan sweeping bersama Polres Badung,” tegas mantan Kapolres Gianyar ini.
 
Menurutnya tersangka A yang bekerja sebagai makelar tanah ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar saat transaksi di jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, Selasa (6/3) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,55 gram. “Barang sabu diakui milik tersangka L,” terang Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto. 
 
Setelah diinterogasi, pria beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan ini membeli sabu-sabu dari L seharga Rp2,7 juta. Tersangka yang masih bujangan ini mengaku mengonsumsi sabu agar badan fit untuk berhubungan badan dengan istrinya. “Dia baru pertama kali ditangkap,”ungkapnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka L diseputaran Jalan Sidakarya Denpasar Selatan, sekitar pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 49,03 gram. Diakuinya, sabu sabu itu dipasok dari seorang narapidana Lapas Kerobokan yang disapa Pak Tut. Setiap kali mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, tersangka Lukman mendapat upah Rp50 ribu. 
 
“Saya biasanya menempel dibawah pohon palem di Jalan Tukad Barito,” ucap L dihadapan Kombes Hadi Purnomo. 
 
Selain menjadi pengedar selama 2 bulan, L mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak enam bulan. Kemudian, ia diperkenalkan seseorang ke Pak Tut hingga ditawari menjadi pengedar. “Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Pak Tut. Selama ini komunikasi untuk pemesanan barang hanya melalui handphone. Jadi, sehari bisa tiga kali menempel sabu,” ujarnya.(bbn/Spy/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami