Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 22 Oktober 2026
Pesan 1/2 Kg Sabu dari Napi LP Madiun, Surya Divonis 16 Tahun
Rabu, 21 Maret 2018,
06:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pentolan organisasi masyarakat (Ormas) I Komang Surya (27) hanya bisa tertunduk lesu begitu ketok palu hakim memutus hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/3).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa dan terbukti bersalah melakukan tindakan Pasal 114 ayat (2). Maka memutuskan hukuman 16 tahun penjara subsider 4 bulan untuk denda Rp2 miliar," putus Hakim.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Bali, Selasa (19/9/2017) malam.
[pilihan-redaksi2]
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.
Petugas langsung menciduk tersangka dan melakukan penggeladahan. Dari keterangan terdakwa mengaku bahwa ada paketan yang dikirim dari Madiun ke Bali melalui jalur darat, yakni dengan menggunakan angkutan umum (bus). Paketan seberat lebih dari 1/2 kg shabu diakuinya miliknya yang dipesan.
Di dalam kamar kos Surya, polisi mengamankan lima paket besar dan 68 paket kecil dengan berat keseluruhan mencapai 539,02 gram brutto. Selain itu, di kamar kos pelaku juga ditemukan dua unit timbangan digital, alat bong serta satu bundel plastik klip. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4511 Kali
02
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2133 Kali
03
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2103 Kali
04
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1692 Kali
05
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1666 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026