Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pesan 1/2 Kg Sabu dari Napi LP Madiun, Surya Divonis 16 Tahun
Rabu, 21 Maret 2018,
06:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pentolan organisasi masyarakat (Ormas) I Komang Surya (27) hanya bisa tertunduk lesu begitu ketok palu hakim memutus hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/3).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa dan terbukti bersalah melakukan tindakan Pasal 114 ayat (2). Maka memutuskan hukuman 16 tahun penjara subsider 4 bulan untuk denda Rp2 miliar," putus Hakim.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Bali, Selasa (19/9/2017) malam.
[pilihan-redaksi2]
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.
Petugas langsung menciduk tersangka dan melakukan penggeladahan. Dari keterangan terdakwa mengaku bahwa ada paketan yang dikirim dari Madiun ke Bali melalui jalur darat, yakni dengan menggunakan angkutan umum (bus). Paketan seberat lebih dari 1/2 kg shabu diakuinya miliknya yang dipesan.
Di dalam kamar kos Surya, polisi mengamankan lima paket besar dan 68 paket kecil dengan berat keseluruhan mencapai 539,02 gram brutto. Selain itu, di kamar kos pelaku juga ditemukan dua unit timbangan digital, alat bong serta satu bundel plastik klip. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026