Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pesan 1/2 Kg Sabu dari Napi LP Madiun, Surya Divonis 16 Tahun

Rabu, 21 Maret 2018, 06:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Pentolan organisasi masyarakat (Ormas) I Komang Surya (27) hanya bisa tertunduk lesu begitu ketok palu hakim memutus hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/3).
 
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
 
"Menimbang atas perbuatan terdakwa dan terbukti bersalah melakukan tindakan Pasal 114 ayat (2). Maka memutuskan hukuman 16 tahun penjara subsider 4 bulan untuk denda Rp2 miliar," putus Hakim.
 
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Bali, Selasa (19/9/2017) malam.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.
 
Petugas langsung menciduk tersangka dan melakukan penggeladahan. Dari keterangan terdakwa mengaku bahwa ada paketan yang dikirim dari Madiun ke Bali melalui jalur darat, yakni dengan menggunakan angkutan umum (bus). Paketan seberat lebih dari 1/2 kg shabu diakuinya miliknya yang dipesan.
 
Di dalam kamar kos Surya, polisi mengamankan lima paket besar dan 68 paket kecil dengan berat keseluruhan mencapai 539,02 gram brutto. Selain itu, di kamar kos pelaku juga ditemukan dua unit timbangan digital, alat bong serta satu bundel plastik klip. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami