Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Polres Jembrana Jaring Paket Sabu Senilai Rp 1 M di Bus AKAP
Jumat, 23 Maret 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Polres Jembrana melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu melalui jasa titipan bus AKAP jurusan Jogjakarta-Denpasar dengan Nopol AA 1551 FN di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Rabu (21/03/2018) pukul 11.00 wita senilai 1 miliar lebih .
[pilihan-redaksi]
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menggelar press release mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan sabu sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkoba menggunakan jasa bus penumpang umum, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH melakukan pememriksaan ketat terhadap bus yang sudah menjadi target.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menggelar press release mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan sabu sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkoba menggunakan jasa bus penumpang umum, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH melakukan pememriksaan ketat terhadap bus yang sudah menjadi target.
"petugas dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk setelah mendapatkan infromasi langsung melakukan pemeriksaan kepada bus Safari Darma Raya di pos 2 pemeriksaan kendaraan yang akan masuk Bali. Setelah mendapati barang berupa 1 dus yang berisi 5 paket yang diduga sabu sabu di tempat penyimpanan barang barang, lalu petugas melakukan pembututan terhadap bus tersebut untuk mengetahui penerima barang haram tersebut" terang Kapolres AKBP Priyanto Priyo Hutomo Kamis (22/03/2018) didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk,Kasat Narkoba dan Kabag Ops Polres Jembrana.
Priyanto menambahkan, setelah membututi bus yang dikemudikan Maemun (58) asal Jawa Tengah hingga di Tabanan, kemudian tepat sekitar pukul 14.30 wita bus tersebut berhenti dijalan Ir Soekarno tepatnya depan Hardys Tabanan, kemudian sopir bus memberikan paket 1 dus tersebut kepada pemiliknya.
"pada saat sopir bus memberikan paket kepada seseorang, kemudian Kanit bersama tim buser langsung membekuk penerima HJ (29) asal Kecamatan Kalibaru,banyuwangi,Jawa Timur" imbuh Kapolres.
Dari hasil penangkapan dan pengledahan barang bawaan pemlik sabu sabu tersebut polisi menemukan 1 dus berisi 5 kotak kecil yang didalamnya berisi bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 56,35 gram brito atau berat bersih 50 gram, 25 paket diduga sabu dengan bungkus hijau seberat netto 25 gram,5 paket diduga sabu bungkusan plastik warna merah berat netto 25 gram.
[pilihan-redaksi2]
Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan barang milik tersangka berupa kartu ATM,uang tunai Rp.216.500, 3 unit hp,2 timbangan digital,2 bendel plastik klip,dua potongan pipa alat hisap beserta roko berisi paket sabu sabu dan sepeda motor milik tersangka.
Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan barang milik tersangka berupa kartu ATM,uang tunai Rp.216.500, 3 unit hp,2 timbangan digital,2 bendel plastik klip,dua potongan pipa alat hisap beserta roko berisi paket sabu sabu dan sepeda motor milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah dua kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Bali dengan upah sebesar 17 juta sekali kirim. Peran tersangka yakni sebagai pemecah dan pengedar yang menempel barang di beberapa titik seperti tempat pos kamling wilayah Kuta, canggu dan Renon atas perintah seseorang yang bernama Abah yang tidak diketahui melalui HP. Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana peredaran pil koplo di wilayah Polresta Denpasar dan 4 Tahun lalu pernah mendekam di Lapaos Kerobokan selama 1,5 Tahun.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut kemudian melimpahkan kasus ini ke Satress Narkoba Polres Jembrana untuk proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan penjara minimal 6 tahun. (bbn/jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1047 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 835 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 658 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 614 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026