Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Rugikan Negara Rp.1,2 M, Mantan Bendes Mengwitani Divonis 2,5 Tahun Bui
Selasa, 27 Maret 2018,
20:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Bendahara Desa Mengwitani, Badung, Ni Wayan Nestri (49) dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Itu dibacakan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/3) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Mengwitani yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar lebih.
Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi itu, juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
"Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,(1,5 tahun)," tegas hakim.
Terdakwa Nestri juga mendapat tambahan hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Nestri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Dimana perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk, yang menuntut terdakwa hukuman pidana Rp 3,5 tahun penjara. Termasuk denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. Kerugian uang negara itu, dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp 300 juta.
Atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Setelah berkomunikasi dengan terdakwa, kami masih pikir-pikir Yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.
Disebutkan hakim, bahwa kapasitas terdakwa Nestri yang sebelumnya sebagai Kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama.
Sebelum sampai pada putusannya, hakim terlebih dahulu memaparkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan Nestri telah merugikan keuangan negara. Nestri juga telah menandatangani slip penarikan yang tidak belum diisi nominal, sehingga kesempatan itu digunakan oleh staf pembantu bendahara untuk menarik uang sesuai kemauan yang bersangkutan.
Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan. Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1173 Kali
02
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 743 Kali
03
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 509 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 480 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 418 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026