Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Rugikan Negara Rp.1,2 M, Mantan Bendes Mengwitani Divonis 2,5 Tahun Bui
Selasa, 27 Maret 2018,
20:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Bendahara Desa Mengwitani, Badung, Ni Wayan Nestri (49) dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Itu dibacakan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/3) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Mengwitani yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar lebih.
Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi itu, juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
"Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,(1,5 tahun)," tegas hakim.
Terdakwa Nestri juga mendapat tambahan hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Nestri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Dimana perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk, yang menuntut terdakwa hukuman pidana Rp 3,5 tahun penjara. Termasuk denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. Kerugian uang negara itu, dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp 300 juta.
Atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Setelah berkomunikasi dengan terdakwa, kami masih pikir-pikir Yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.
Disebutkan hakim, bahwa kapasitas terdakwa Nestri yang sebelumnya sebagai Kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama.
Sebelum sampai pada putusannya, hakim terlebih dahulu memaparkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan Nestri telah merugikan keuangan negara. Nestri juga telah menandatangani slip penarikan yang tidak belum diisi nominal, sehingga kesempatan itu digunakan oleh staf pembantu bendahara untuk menarik uang sesuai kemauan yang bersangkutan.
Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan. Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.[bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1283 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 995 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 823 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 746 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026