Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dituntut Jaksa 11 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Bikin Gaduh
Jumat, 13 April 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Nyaris tak terendus oleh media, kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba yang menabrak motor petugas saat penangkapan oleh BNNP Bali, September 2017 lalu.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan tak waras ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka di hadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH, Kamis (12/4).
Terdakwa sendiri juga sempat mengajukan permohonan rehabilitas melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend sebagai pengacara spesialis rehabilitasi.
Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditangkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan.
Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017. Terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 gram shabu seharga Rp. 6 juta dan dibayar melalui transfer.
Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta menunggu di jalan seputaran Mahendradatta dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta bertemu langsung.
Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan.
Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, ia langsung menuju ke rumahnya jalan Gunung Batukaru VII nomor 5 Denpasar.
Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa kemudian mengemudikan mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter.
Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan percikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut.
"Sebabagian dari shabu dalam kondisi nyaris hangus saat diamankan,"sebut jaksa.
Usai menjalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru tidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini membuat terdakwa yang disebut "Gila" oleh penasehat hukumnya malah berulah.
Kejadiannya berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa "Diistimewakan".
"Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau," teriak salah seorang tahanan.
Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa kasus narkoba lainnya yakni Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah.
Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila, terpaksa harus turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026