Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Pasal Tentang Perluasan Zina Berpotensi Tingkatkan Kriminalisasi
Rabu, 18 April 2018,
04:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Tabanan mengungkap pasal-pasal yang dianggap diskriminasi tentang perluasan zina dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara.
[pilihan-redaksi]
Ketua Panitia seminar terkait pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal yang diskriminasi terhadap perempuan dan anak Puspa, Resti Anggreni, melaporkan, mengutip pasal 43 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah, melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Ketua Panitia seminar terkait pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal yang diskriminasi terhadap perempuan dan anak Puspa, Resti Anggreni, melaporkan, mengutip pasal 43 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah, melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Bagi kami, perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekhawatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen", tegas Resti, Selasa (17/04) kemarin, di Aula Rapat Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.
Dirinya juga menegaskan bahwa, perluasan pasal zina akan memunculkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di tengah masyarakat. Yang dikhawatirkan adalah setiap orang yang memiliki kepentingan bisa melakukan penggerebekan atau penuntutan terhadap pasangan yang diduga melakukan persetubuhan di suatu tempat.
"Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen, dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan", sambung pihaknya dalam Seminar yang bekerja sama dengan Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (WCC).
Selain itu dijelaskan juga bahwa, sebagai sebuah forum, dimana Puspa lahir dari personal atau lembaga yang berperan dalam partisipasi masyarakat. Demi kesejahteraan perempuan dan anak, memandang perlu melakukan kegiatan ini. Agar bisa memberikan kontribusi bagi pihak terkait, dalam upaya melahirkan regulasi yang non diskriminasi terhadap perempuan dan anak, jelas pihaknya.
Seminar yang diikuti oleh sebagian besar perempuan dan para pelajar di Tabanan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, I Made Riawan. Hadir pula pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, Ketua Forum Puspa Tabanan Ni Nengah Budawati, Perwakilan Puspa Provinsi Bali, Perwakilan LBH Bali WCC, serta undangan lainnya.
I Made Riawan, selaku staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik saat membacakan sambutan Bupati Tabanan, mengatakan Negara RI merupakan Negara hukum. Dimana perbuatan Pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
"Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat. Adanya pembagian kekuasaan Negara dan diakui serta dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat", tukasnya.
[pilihan-redaksi2]
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang bertumpu pda prinsip kebebasan dan persamaan, sambungnya.
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang bertumpu pda prinsip kebebasan dan persamaan, sambungnya.
"Perempuan dan anak adalah bagian dari manusia, sebagai manusia perempuan dan anak mempunyai hak yang sama. Mereka merupakan komposisi penting dalam sebuah bangsa, yang dapat melakukan peran sertanya dalam pembangunan nasional", tegas mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan tersebut.
Dia-pun menjelaskan bahwa, sesuai amandemen ke-4. Sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan hak azasi perempuan dan anak-anak. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan,
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak hendaknya memiliki derajat/tingkat yang sama terhadap orang-orang dewasa maupun pria, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum", jelasnya dengan tegas. (bbn/rlstbn/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 584 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 457 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026