Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo Diamankan
Kamis, 26 April 2018,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang pengedar narkoba, berinisial MYF (21) dan ribuan pil koplo dalam sebuah pengerebekan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Rabu (18/4) malam. Polisi mengamankan 9 paket sabu seberat 2,16 gram dan seribu lebih pil koplo siap jual.
[pilihan-redaksi]
Tersangka MYF sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria yang belum pernah masuk penjara ini seorang pemakai berat sabu dan sering kedapatan bertransaksi. Petugas kepolisian memancing tersangka MYF untuk bertransaksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Tersangka MYF sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria yang belum pernah masuk penjara ini seorang pemakai berat sabu dan sering kedapatan bertransaksi. Petugas kepolisian memancing tersangka MYF untuk bertransaksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
“Dia kami pancing bertransaksi di Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, kemarin (25/4).
Di lokasi transaksi, tersangka kaget ternyata yang diajak transaksi adalah anggota kepolisian. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan dan setelah digeledah petugas menemukan 9 paket sabu seberat 2,16 gram dan 1.081 butir pil koplo.
Tersangka MYF mengaku, narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria yang akrab dipanggil Bro. Keseluruhan narkoba itu dibeli seharga Rp1.5 juta. Sebagai pemain baru di dunia narkoba, tersangka MYF tidak sembarangan menjualnya dan hanya orang-orang tertentu saja sebagai pelanggan. Selain mengedarkan narkoba, tersangka MYF juga sebagai pecandu aktif sabu sabu.
“Dia masih kami periksa keterangannya,” beber Kompol Aris. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MYF dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan ancaman di atas 5 tahun penjara. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 660 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 614 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 461 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026