Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo Diamankan
Kamis, 26 April 2018,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang pengedar narkoba, berinisial MYF (21) dan ribuan pil koplo dalam sebuah pengerebekan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Rabu (18/4) malam. Polisi mengamankan 9 paket sabu seberat 2,16 gram dan seribu lebih pil koplo siap jual.
[pilihan-redaksi]
Tersangka MYF sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria yang belum pernah masuk penjara ini seorang pemakai berat sabu dan sering kedapatan bertransaksi. Petugas kepolisian memancing tersangka MYF untuk bertransaksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Tersangka MYF sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria yang belum pernah masuk penjara ini seorang pemakai berat sabu dan sering kedapatan bertransaksi. Petugas kepolisian memancing tersangka MYF untuk bertransaksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
“Dia kami pancing bertransaksi di Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, kemarin (25/4).
Di lokasi transaksi, tersangka kaget ternyata yang diajak transaksi adalah anggota kepolisian. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan dan setelah digeledah petugas menemukan 9 paket sabu seberat 2,16 gram dan 1.081 butir pil koplo.
Tersangka MYF mengaku, narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria yang akrab dipanggil Bro. Keseluruhan narkoba itu dibeli seharga Rp1.5 juta. Sebagai pemain baru di dunia narkoba, tersangka MYF tidak sembarangan menjualnya dan hanya orang-orang tertentu saja sebagai pelanggan. Selain mengedarkan narkoba, tersangka MYF juga sebagai pecandu aktif sabu sabu.
“Dia masih kami periksa keterangannya,” beber Kompol Aris. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MYF dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan ancaman di atas 5 tahun penjara. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1102 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 438 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 399 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 355 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 294 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026