Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Sekda Indra Ingatkan Tidak Ada Produk Hukum yang Rugikan Masyarakat
Kamis, 3 Mei 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan jajaran birokrasi yang bertugas di bidang penyusunan produk hukum agar jangan meloloskan peraturan yang merugikan masyarakat. Selain itu, ia tak menginginkan regulasi panjang yang dapat menghambat iklim investasi.
[pilihan-redaksi]
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali Tahun 2018 di Ruang Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur, Kamis (3/5).
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali Tahun 2018 di Ruang Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur, Kamis (3/5).
Lebih jauh Sekda Dewa Indra menjelaskan tentang dinamika yang berkembang dewasa ini. Masyarakat yang makin kritis menuntut jajaran pemerintah agar lebih terbuka. Katanya, pemerintah tak boleh lagi tertutup dalam menyusun sebuah kebijakan, khususnya produk hukum seperti Perda, Pergub atau Peraturan Bupati/Walikota.
“Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat dan mengakomodasi kepentingan mereka,” ujarnya.
Karena itu, Insitusi Hukum dan HAM yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kedudukan dan peran yang sangat penting. Institusi ini harus kuat. Jika tidak, dia khawatir akan berpotensi meloloskan produk hukum yang menuai protes masyarakat.
Bertolak dari hal itu, dia mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi yang menghadirkan Institusi Hukum dan HAM Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD ini.
[pilihan-redaksi2]
Pada bagian lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu diantaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
Pada bagian lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu diantaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
“Seperti arahan Bapak Presiden, kita jangan mengeluarkan regulasi yang memperpanjang prosedur sehingga dapat menghambat investasi,” imbuhnya.
Terkait dengan itu, dia mengajak jajaran yang duduk di Institusi Hukum dan HAM meninjau kembali produk hukum yang tengah berjalan. Kaedah lainnya, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah tak boleh berpihak pada kepentingan pragmatis atau politisi yang tengah berkuasa.
“Produk hukum yang dikeluarkan pemerintah juga tak boleh bermotif keuntungan finansial,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai produk hukum pusat yang berlaku di daerah dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya. (bbn/rlsprmprov/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 379 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026