Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Sekda Indra Ingatkan Tidak Ada Produk Hukum yang Rugikan Masyarakat
Kamis, 3 Mei 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan jajaran birokrasi yang bertugas di bidang penyusunan produk hukum agar jangan meloloskan peraturan yang merugikan masyarakat. Selain itu, ia tak menginginkan regulasi panjang yang dapat menghambat iklim investasi.
[pilihan-redaksi]
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali Tahun 2018 di Ruang Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur, Kamis (3/5).
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali Tahun 2018 di Ruang Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur, Kamis (3/5).
Lebih jauh Sekda Dewa Indra menjelaskan tentang dinamika yang berkembang dewasa ini. Masyarakat yang makin kritis menuntut jajaran pemerintah agar lebih terbuka. Katanya, pemerintah tak boleh lagi tertutup dalam menyusun sebuah kebijakan, khususnya produk hukum seperti Perda, Pergub atau Peraturan Bupati/Walikota.
“Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat dan mengakomodasi kepentingan mereka,” ujarnya.
Karena itu, Insitusi Hukum dan HAM yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kedudukan dan peran yang sangat penting. Institusi ini harus kuat. Jika tidak, dia khawatir akan berpotensi meloloskan produk hukum yang menuai protes masyarakat.
Bertolak dari hal itu, dia mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi yang menghadirkan Institusi Hukum dan HAM Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD ini.
[pilihan-redaksi2]
Pada bagian lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu diantaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
Pada bagian lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu diantaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
“Seperti arahan Bapak Presiden, kita jangan mengeluarkan regulasi yang memperpanjang prosedur sehingga dapat menghambat investasi,” imbuhnya.
Terkait dengan itu, dia mengajak jajaran yang duduk di Institusi Hukum dan HAM meninjau kembali produk hukum yang tengah berjalan. Kaedah lainnya, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah tak boleh berpihak pada kepentingan pragmatis atau politisi yang tengah berkuasa.
“Produk hukum yang dikeluarkan pemerintah juga tak boleh bermotif keuntungan finansial,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai produk hukum pusat yang berlaku di daerah dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya. (bbn/rlsprmprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8110 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5668 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2395 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026