Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa 0,75 gram Sabu, Sopir Freelance Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 5 Mei 2018, 08:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Seorang pria bernama Triady Juanda (41) yang tinggal di jalan Gunung Salak Kompleks Percot No. 3B diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai sopir freelance itu, tertangkap basah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,75 gram sabu.
 
Dihadapan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Selain itu juga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
 
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Terungkap dalam dakwaan, terdakwa tamatan D IV Pariwisata itu ditangkap polisi pada tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 23.00 Wita di Gang II Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap terdakwa saat berada di Gang II Jln. Pulau Kawe, Denpasar. Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. 
 
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang setelah dibuka ternyata berisikan sabu-sabu,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Saat ditanya soal asal usul barang bukti tersebut, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Sipit (DPO) seharga Rp 1 juta. Tapi karena terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan barang tersebut, terdakwa akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami