Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Pol PP Jembrana Jaring Puluhan Duktang, Sebagian Besar Bekerja di Cafe
Rabu, 9 Mei 2018,
12:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Selasa (08/04) pukul 08.30 wita menggelar operasi kependudukan di Kecamatan Negara. Oprasi tersebut menyasar sejumlah rumah kos kosan di Kelurahan Banjar Tengah.
[pilihan-redaksi]
"Kita menggelar operasi ini untuk mempertegas peraturan daerah kependudukan dimana banyaknya laporan dari masyarakat ada banyak penghuni kos berasal dari pulau Jawa" terang Kabid Penegakkan Perda I Made Tarma Selasa (08/05) siang.
"Kita menggelar operasi ini untuk mempertegas peraturan daerah kependudukan dimana banyaknya laporan dari masyarakat ada banyak penghuni kos berasal dari pulau Jawa" terang Kabid Penegakkan Perda I Made Tarma Selasa (08/05) siang.
Sebagian besar duktang yang terjaring tersebut merupakan pekerja di tempat hiburan malam. Mereka yang tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS) maupun tidak memiliki kartu tanda penduduk digiring ke kantor Satpol PP Jembrana.
Mereka didata petugas kemudian diberikan peringatan dan pembinaan. Untuk melengkapi identitas diri mereka diberikan waktu 15 hari sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kependudukan.
[pilihan-redaksi2]
Dalam hal ini mereka yang yang terjaring melanggar Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. I Made Tarma menambahkan jika dalam kurun waktu 15 mereka belum juga bisa menunjukkan SKTS maka pihaknya bertindak tegas yakni dengan memulangkan warga tersebut ke daerah asalnya.
Dalam hal ini mereka yang yang terjaring melanggar Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. I Made Tarma menambahkan jika dalam kurun waktu 15 mereka belum juga bisa menunjukkan SKTS maka pihaknya bertindak tegas yakni dengan memulangkan warga tersebut ke daerah asalnya.
"kita beri waktu 15 hari untuk mengurus kartu identitasnya dulu. Jika pada batas waktu yang sudah disepakati mereka belum juga ada niat baik untuk mengurus kartu identitasnya maka mereka akan kita pulangkan" tegas Tarma.
Yang menarik saat operasi tersebut, di kantor Satpol PP Jembrana ada oknum PNS kecamatan yang datang untuk membebaskan salah satu perempuan yang terjaring dengan alasan keluarganya. Namun kenyataannya oknum PNS tersebut hanya menyampaikan alasan saja. Padahal saat ditanya petugas sebelumnya, perempuan yang diakui keluarganya oleh oknum PNS kecamatan mengaku kerja di salah satu kafe. (bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 290 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 283 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026