Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Parta : Dengan Perda Pemerintah Dipaksa Buat Program Perlindungan Lansia
Usulan Penyusunan Perda Lansia
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengusulkan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang lanjut usia (lansia). Harapannya dengan adanya perda tersebut dapat memaksa pemerintah daerah untuk membuat program perlindungan lansia.
Menurut politisi asal Gianyar tersebut, perda lansia menjadi penting karena faktanya memang terdapat permasalahan terkait lansia di Bali yang harus dicarikan solusinya. Selain itu, perlu payung hukum agar pemerintah daerah bisa berperan dalam mengatasi permasalahan lansia.
“Perlu ada payung hukum agar pemda bisa terlibat secara aktif baik lewat kebijakan maupun pogram dari APBD, Ketiga, masyarakat, relawan dan pihak swasta dapat berperan dalam advokasi terhadap lansia, keempat makin tingginya usia harapan hidup, disisi lain tentu menyenangkan tapi sekaligus juga akan makin banyak persoalan lansia” ujar Parta saat dikonfirmasi di Denpasar pada Kamis (24/5).
Penyusunan perda lansia juga sangat memungkinkan karena sudah ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dimana di dalamnya juga mengatur pelayanan sosial termasuk standar pelayanan minimal terhadap Lansia. PP tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Parta menyebutkan untuk lansia miskin terlantar dan ditelantarkan serta yang berada dip anti jompo saat ini jumlahnya mencapai 19.651 orang. Namun untuk jumlah lansia secara menyeluruh di Bali saat ini masih didata oleh Dinas Sosial.
“Ada lansia tinggal menyendiri duda atau janda, ada yg punya keluarga, tapi anaknnya merantau, ada yang punya keluarga tapi keluargannya tidak perduli, tinggal di desa-desa tersebar di seluruh Bali” kata politisi yang memiliki slogan rakyat adalah nyawa.
Parta menambahkan Perda lansia nantinya tidak hanya mengatur lansia yang sudah tidak produkrif, tapi juga akan mengatur lansia yang produktif. Beberapa hal yang akan diatur dalam perda lansia nantinya mulai dari pelayanan kesehatan hingga pembagian sembako secara rutin.
“Kira kira yang akan kami atur dalam perda, tentang umur lansia, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan administrasi kependudukan, loket khusus lansia, pemberian sembako secara rutin, pemberian bantuan modal bagi yang produktif, tentang lomba lansia dan lain-lain” ungkap Parta.[bbn/mul]
Reporter: bbn/mul
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun