Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Keluarga Korban Pembunuhan Pensiunan Polisi Kembali Serang Para Terdakwa
Selasa, 3 Juli 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali dibuat geger karena keluarga dari korban kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) memgamuk tidak terima demgan putusan hakim pada Selasa (3/7) sore.
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan putusan ini, para terdakwa seyogyanya divonis tinggi oleh hakim. Dimana 3 orang yang berperan membantu diputus 14 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara. Mereka masing-masing Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto.
Pada agenda pembacaan putusan ini, para terdakwa seyogyanya divonis tinggi oleh hakim. Dimana 3 orang yang berperan membantu diputus 14 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara. Mereka masing-masing Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto.
Sedangkan terdakwa utama atas nama I Gede Ngurah Astika yang semula dituntut 15 tahun diputus hakim selama 17 tahun penjara. Kekecewaan dilontarkan keluarga korban atas putusan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut.
"Ayah saya mati sampai penuh ulat, kamu enak hanya kena 17 tahun. Kami tidak terima," teriak putri korban.
Keributan pun terjadi di luar sidang saat para terdakwa akan digiring menuju ke mobil tahanan. Blokade polisi akhirnya memilih mengamankan terdawa menuju ruang sel tahanan untuk sementara sambil menunggu keluarga korban tenang.
Atas putusan hakim, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. "Kami menerima putusan tersebut," singkat JPU I Kadek Wahyudi Ardika.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetahui korban Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menanyakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185 juta dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban.
Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur. Karena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok.
Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.
Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp148 juta hasil penjualan mobil itu kemudian dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1272 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 986 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 816 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 742 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026