Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Hasil Hubungan dengan Mantan Pacar, Tersangka Bunuh Bayinya Karena Malu
Sabtu, 21 Juli 2018,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Baru pacaran sebulan, ternyata sang pacar Fenan yakni tersangka DW alias Lany (20) sudah hamil dari anak biologis mantan pacarnya berinisial Jeje. Bahkan, pria asal Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tidak mengetahui pacarnya nekad membunuh bayinya sendiri di kamar mandi rumah kos di Jalan Ratna Gang Werkudara nomor 6 denpasar Timur.
[pilihan-redaksi]
Ternyata, setelah pemeriksaaan tersangka Lany adalah seorang karyawan di toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar selama ini. Sementara yang berstatus mahasiswa adalah pacar tersangka yakni Fenan, mahasiswa semester 3 disalah satu perguruan swasta di Denpasar.
Ternyata, setelah pemeriksaaan tersangka Lany adalah seorang karyawan di toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar selama ini. Sementara yang berstatus mahasiswa adalah pacar tersangka yakni Fenan, mahasiswa semester 3 disalah satu perguruan swasta di Denpasar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, berdasarkan pengakuan tersangka Lany, bayi kembar yang lahir dan kemudian dibunuh dengan kejam itu adalah anak biologis mantan pacarnya, Jeje. Namun setelah mengetahui pacarnya hamil, Jeje menghilang. Kemudian bibi Lany mengenalkan Fenan kepadanya dan mereka pun pacaran sejak Mei 2018 lalu.
"Jadi mereka ini baru sebulan pacaran. Tapi bibi tersangka dan Fenan tidak mengetahui jika tersangka hamil,” imbuhnya.
Dikatakan Kombes Hadi, tersangka menggugurkan kandungannya lantaran malu punya anak sebelum menikah. Saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka.
“Pengakuannya masih berubah-ubah. Kondisi tersangka labil, kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan psikiater,” tegasnya.
Perwira melati tiga di pundak itu menjelaskan Fenan saat ini sudah diamankan di Manggarai NTT dan akan dibawa ke Bali, Sabtu (21/7) siang.
"Status Fenan masih saksi, namun belum tahu nantinya, setelah diperiksa penyidik pengakuannya seperti apa," bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka Lany yakni pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka Lany yakni pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dari informasi sebelumnya, tersangka Lany diamankan buser Polsek Dentim setelah polisi menyelidiki penemuan jasad bayi kembar yang membusuk di lorong rumah kos di Jalan Ratna Gang Werkudara nomor 6 dentim, Minggu (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Bayi membusuk itu terbungkus plastik dan disimpan di dalam ember. Berdasarkan hasil otopsi dari Forensik RSUP Sanglah, kedua orok itu meninggal karena dibekap dan ditikam berulangkali dengan senjata tajam. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1320 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1015 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 854 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 760 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026