Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 17 Juni 2026
Dokter Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 1 Agustus 2018,
00:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ni Made Kunti (30) terdakwa yang mengaku dokter ahli bedah di RSUP Sanglah terlihat hanya tertunduk malu saat didudukkan di hadapan Majelis Hakim, Selasa (31/7) di PN Denpasar. Sidang yang gelar sore hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika SH terhadap dokter gadungan ini.
[pilihan-redaksi]
Terungkap, perempuan lulusan SMA asal Desa Tengkudak, Penebel, Tabanan yang tinggal di Jalan Muding Indah nomor 12 Kerobokan, yang hanya berbekal baju kebesaran dokter dan jarum suntik berhasil menipu korbanya hingga total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Terungkap, perempuan lulusan SMA asal Desa Tengkudak, Penebel, Tabanan yang tinggal di Jalan Muding Indah nomor 12 Kerobokan, yang hanya berbekal baju kebesaran dokter dan jarum suntik berhasil menipu korbanya hingga total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Atas perbuatannya itu, JPU I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa terdakwa Kunti dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr.Della SPDB, mengerakkan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," beber Jaksa Wahyudi dalam dakwaan tunggalnya.
Jaksa Wahyudi di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menguraikan awal mula perkara ini. Ketika terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning, pada pertengahan Desember 2017.
Kala itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendengar hal itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah.
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap Jaksa.
"Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap Jaksa.
Saat itu, untuk menyakinkan korbanya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan name tag dr Della SPDB datang ke rumah korban. Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan yang totalnya sudah mencapai 30 juta rupiah.
Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada bulan Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan saksi Rundah dan Lasmi, lanjut dilaporkannya kasus ini ke polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026