Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polsek Kuta Utara Tembak Jambret Asal Karangasem Karena Melawan

Jumat, 3 Agustus 2018, 00:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara, tersangka IKR (26) terpaksa dihadiahi timas panas di kaki kanannya. 
 
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, tersangka asal Karangasem ini menjambret seorang bule asal Tunisia, Adam Aquissaoui saat melintas di Jalan Mertanadi Kerobokan Kuta Utara, Badung, Kamis (26/7) lalu. Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan SIK mengatakan tersangka beraksi dengan cara memepet sepeda motor korban. Setelah mendekat, tersangka merampas tas korban dan berupaya kabur. Namun perempuan asal Tunisia itu melawan hingga terjadi tarik menarik dan keduanya terjatuh dari sepeda motor. 
 
“Tersangka kabur merampas tas dan korban berteriak meminta bantuan warga setempat,” ujar Kapolsek, Kamis (2/8). 
 
Takut dimassa warga setempat, pria asal Karangasem ini memilih kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kuta Utara. “Kami mengamankan sepeda motor tersangka yang ditinggal di TKP dan kemudian mendalaminya,” ujar perwira asal Sumatera Utara itu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sepekan diburu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim S.I.K mengantongi identitas pelakunya dan mengejar ke Banjar Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu Karangasem, Jumat (28/08) lalu. 
 
Sadar rumahnya dikepung polisi, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke udara dan mengarahkan timah panas ke kaki kanannya. “Tersangka melawan dan berusaha lari dan terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujar Kapolsek. 
 
Setelah diinterograsi, tersangka mengaku baru sekali menjambret. Namun polisi tak percaya dan terus melakukan pengembangan mengejar pelaku lain. Kini, tersangka IKR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bbn/Spy/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami