Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Jaksa Tuntut 3 Tahun Kakek yang Belanja Miliaran Rupiah Tapi Tak Dibayar
Senin, 6 Agustus 2018,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anom terdakwa yang sudah berumur 73 tahun ini tidak kuasa menahan tangis ketika dirinya dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di sidang pimpinan Ni Made Purnami, Senin (6/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
Menanggapi pembelaan langsung secara lisan, Jaksa Bela tetap pada tuntutannya menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa terjerat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.
Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Bela terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya.
Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerugian sebesar Rp5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp15.673.200. (bbnmaw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 386 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 380 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026