Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Jaksa Tuntut 3 Tahun Kakek yang Belanja Miliaran Rupiah Tapi Tak Dibayar
Senin, 6 Agustus 2018,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anom terdakwa yang sudah berumur 73 tahun ini tidak kuasa menahan tangis ketika dirinya dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di sidang pimpinan Ni Made Purnami, Senin (6/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
Menanggapi pembelaan langsung secara lisan, Jaksa Bela tetap pada tuntutannya menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa terjerat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.
Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Bela terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya.
Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerugian sebesar Rp5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp15.673.200. (bbnmaw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7920 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026