Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Penyelundup Shabu dalam Alat Vitalnya 15 Tahun Penjara
Rabu, 8 Agustus 2018,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Arinta Pratiwi (27), terdakwa yang menyelundupkan shabu di alat vitalnya, tidak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Rabu (8/8).
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu disampaikan JPU Ni Made Karmiyanti di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja atas kasus penyelundupan Shabu dari Thailand ke Bali. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menilai prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair.
Tuntutan itu disampaikan JPU Ni Made Karmiyanti di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja atas kasus penyelundupan Shabu dari Thailand ke Bali. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menilai prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair.
Selain pidana penjara 15 tahun, Jaksa Karmiyanti juga meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dody Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan.
"Pada dasarnya saya sependapat dengan pasal yang dialamatkan kepada terdakwa. Namun mengenai lamanya hukuman yang dituntut JPU, saya menilai terlalu berat, dengan alasan dalam perkara ini terdakwa dipaksa oleh Suhardi (terdakwa dalam berkas terpisah). Untuk itu, mohon kiranya majelis hakim meringankan hukuman bagi terdakwa," pinta Dodi.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa, dengan nada terbata-bata dia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran Narkotika. "Saya menyesal, yang mulia, saat ini saya juga jauh dari orang tua," ucapnya lirih sembari mengusap air matanya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacarnya yang bernama Suhardi juga sudah dituntut dengan pidana penjera selama 15 tahun. Sedangkan, warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan. Terdakwa diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok Thailand pesawat Thai Air Asia FD-396 11 Maret 2018, lalu.
Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacarnya yang bernama Suhardi juga sudah dituntut dengan pidana penjera selama 15 tahun. Sedangkan, warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan. Terdakwa diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok Thailand pesawat Thai Air Asia FD-396 11 Maret 2018, lalu.
Saat itu selain terdakwa ada dua pria lagi yang diamankan (terdakwa lain). Ketiganya diamankan dan kedapatan menyimpan paket shabu dalam anus. Selain di Anus, terdakwa juga menyimpan di alat vitalnya. Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1317 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1012 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 851 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 759 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026