Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Ketua KPU Buleleng Gugat Keputusan Tim Seleksi Anggota KPU
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr Gede Suardana S.Pd M.Si menggugat keputusan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buleleng yang menyatakan ia tak lulus. Gugatan hukum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan telah didaftarkan oleh Suardana didampingi Pengacara Nyoman Agung Sariawan dkk yang tergabung dalam Kantor Hukum GPS Law Firm and Public Consultan ke kantor PTUN Denpasar, Renon, Senin (3/9/2018). Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor gugatan: 19/G/2018/PTUN DPS.
“Hari ini saya didampingi pengacara telah mengajukan gugatan hukum ke PTUN Denpasar. Gugatan ini sebagai langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangam untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten,” kata Suardana.
Pengacara Nyoman Agung Sariawan mengatakan melakukan gugatan ke PTUN berdasarkan objek gugatan terkait dengan surat keputusan nomor: 33/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng. “Keputusan Tim Seleksi tersebut saya anggap bermasalah dan cacat hukum,” kata Agung Sariawan.
Dalam gugatannya, Nyoman Agung Sariawan meminta kepada PTUN agar menyatakan secara hukum batal dan tidak sah surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng tersebut. “Memohon agar PTUN mencabut surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng,” ujar Agung Sariawan.[bbn/gde/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun