Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Hakim Vonis Ibu-Ibu Pencuri Pakaian di Kreneng 14 Bulan Penjara
Selasa, 30 Oktober 2018,
17:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Rasa penyesalan terus diucapkan oleh para ibu-ibu yang diganjar 1 tahun 2 bulan karena mencuri pakaian di pasar malam Kreneng Jalan Kamboja Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Selasa (30/10) di muka sidang Pengadilan Denpasar itu diketok palu oleh hakim ketua Ni Made Purnami, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 2 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Selasa (30/10) di muka sidang Pengadilan Denpasar itu diketok palu oleh hakim ketua Ni Made Purnami, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 2 tahun penjara.
"Memutuskan kepada keempat terdakwa masing-masing selama satu tahun dua bulan pidana penjara," putus hakim.
Menanggapi putusan hakim keempat ibu-ibu asal Jember Jawa Timur ini hanya tertunduk sambil menganggukkan kepala sebagai tanda menerima putusan tersebut. Keempat terdakwa ini, Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55), dan Painah (39). "Terimakasih yang mulia kami menerima putusan ini," kompak para terdakwa.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Peggy W Bawengan menyebutkan perbuatan keempat terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Juli lalu pukul 20.30 wita di pasar malam Kreneng Denpasar. Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi untuk mengambil barang dagangan.
Mereka memilih targetnya pada pedagang pakaian yang menjual jaket dan celana jenis jeans milik I Made Swendra yang pada saat itu dijaga oleh anak pemilik atas nama Putu Handara Widya Pratama. Mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
[pilihan-redaksi2]
Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar. Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol. Namun saat itu ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling.
Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar. Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol. Namun saat itu ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling.
"Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar,"lanjut jaksa.
Hasilnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Dentim dan menggiring terdakwa lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4693 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026