Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 April 2026
Jelang Panca Wali Krama, Ketentuan Warga Bali yang Meninggal Akan Diatur
Selasa, 6 November 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menjelang pelaksanaan Panca Wali Krama Maret 2019 mendatang, terdapat beberapa ketetapan dari rapat antara pemerintah Provinsi Bali yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Kepala Biro Kesra Anak Agung Gede Grya, bersama PHDI dan MUDP seluruh Bali.
Hasil ketentuan diantaranya jika terdapat orang atau warga Bali yang meninggal dunia setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sebagai berikut : Pertama, Bila yang meninggal dunia warga biasa, boleh mekinsan di pertiwi yang dilakukan pada sore hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas.
Kedua, Bila yang meninggal adalah Sulinggih (sudah medwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem atau secepatnya harus di kremasi, diperkenankan untuk "ngelelet sawa" sekaligus diperkenankan sampai munggah tumpang salu. Dan bagi mereka yang berstatus Walaka tidak diperkenankan munggah tumpang salu.
Ketiga, Bila memiliki jenasah yang belum diaben, maka disarankan agar nunas tirta pemarisudha di Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, yang kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Keempat, Bagi umat Hindu yang berada di luar Bali agar melaksanakan Yasa Kerthi disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing.
Hal ini disampaikan Wagub Cok Ace saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pergub Bali Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sejumlah Pura Pekideh di Pura Agung Besakih dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, di Pura Agung Besakih, selasa (6/11).
Wagub Cok Ace juga menyarankan saat pelaksanaan upacara Panca Wali Krama mendatang yang diprediksi akan dipenuhi pemedek seluruh Bali, para Pemangku agar terlibat keseluruhan, semua ikut ngayah dan tidak terlalu lelah, sehingga secara silih berganti dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Wagub Cok Ace meminta agar seluruh pangemong Pura Agung Besakih melakukan evaluasi selama 10 tahun terakhir terkait apa saja yang pernah terjadi di bumi Bali (skala) ini, dan keterkaitan setiap kejadian dengan Kondisi niskala.
Upacara panca wali krama di Pura Agung Besakih merupakan upacara yang harus dilaksanakan dengan melakukan Yasa Kerthi secara tulus dan hati yang hening dan suci, yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2019 mendatang.
Upacara ini meliputi pembersihan alam semesta (Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit), sehingga di dalamnya perlu diatur yang berkaitan dengan beragam tradisi dalam pelaksanaan upacara "ngaben", diperlukan suatu pengaturan yang menyangkut Yasa Kerthi untuk menunjukkan Sradha dan Bhakti kita sebagai umat.
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026