Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Jelang Panca Wali Krama, Ketentuan Warga Bali yang Meninggal Akan Diatur
Selasa, 6 November 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menjelang pelaksanaan Panca Wali Krama Maret 2019 mendatang, terdapat beberapa ketetapan dari rapat antara pemerintah Provinsi Bali yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Kepala Biro Kesra Anak Agung Gede Grya, bersama PHDI dan MUDP seluruh Bali.
Hasil ketentuan diantaranya jika terdapat orang atau warga Bali yang meninggal dunia setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sebagai berikut : Pertama, Bila yang meninggal dunia warga biasa, boleh mekinsan di pertiwi yang dilakukan pada sore hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas.
Kedua, Bila yang meninggal adalah Sulinggih (sudah medwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem atau secepatnya harus di kremasi, diperkenankan untuk "ngelelet sawa" sekaligus diperkenankan sampai munggah tumpang salu. Dan bagi mereka yang berstatus Walaka tidak diperkenankan munggah tumpang salu.
Ketiga, Bila memiliki jenasah yang belum diaben, maka disarankan agar nunas tirta pemarisudha di Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, yang kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Keempat, Bagi umat Hindu yang berada di luar Bali agar melaksanakan Yasa Kerthi disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing.
Hal ini disampaikan Wagub Cok Ace saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pergub Bali Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sejumlah Pura Pekideh di Pura Agung Besakih dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, di Pura Agung Besakih, selasa (6/11).
Wagub Cok Ace juga menyarankan saat pelaksanaan upacara Panca Wali Krama mendatang yang diprediksi akan dipenuhi pemedek seluruh Bali, para Pemangku agar terlibat keseluruhan, semua ikut ngayah dan tidak terlalu lelah, sehingga secara silih berganti dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Wagub Cok Ace meminta agar seluruh pangemong Pura Agung Besakih melakukan evaluasi selama 10 tahun terakhir terkait apa saja yang pernah terjadi di bumi Bali (skala) ini, dan keterkaitan setiap kejadian dengan Kondisi niskala.
Upacara panca wali krama di Pura Agung Besakih merupakan upacara yang harus dilaksanakan dengan melakukan Yasa Kerthi secara tulus dan hati yang hening dan suci, yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2019 mendatang.
Upacara ini meliputi pembersihan alam semesta (Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit), sehingga di dalamnya perlu diatur yang berkaitan dengan beragam tradisi dalam pelaksanaan upacara "ngaben", diperlukan suatu pengaturan yang menyangkut Yasa Kerthi untuk menunjukkan Sradha dan Bhakti kita sebagai umat.
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1067 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 412 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 360 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 327 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 266 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026