Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jelang Panca Wali Krama, Ketentuan Warga Bali yang Meninggal Akan Diatur

Selasa, 6 November 2018, 23:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Menjelang pelaksanaan Panca Wali Krama Maret 2019 mendatang, terdapat beberapa ketetapan dari rapat antara pemerintah Provinsi Bali yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Kepala Biro Kesra Anak Agung Gede Grya, bersama PHDI dan MUDP seluruh Bali.
 
Hasil ketentuan diantaranya jika terdapat orang atau warga Bali yang meninggal dunia setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sebagai berikut : Pertama, Bila yang meninggal dunia warga biasa, boleh mekinsan di pertiwi yang dilakukan pada sore hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas. 
 
 
Kedua, Bila yang meninggal adalah Sulinggih (sudah medwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem atau secepatnya harus di kremasi, diperkenankan untuk "ngelelet sawa" sekaligus diperkenankan sampai munggah tumpang salu. Dan bagi mereka yang berstatus Walaka tidak diperkenankan munggah tumpang salu. 
 
Ketiga, Bila memiliki jenasah yang belum diaben, maka disarankan agar nunas tirta pemarisudha di Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, yang kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Keempat, Bagi umat Hindu yang berada di luar Bali agar melaksanakan Yasa Kerthi disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing. 
 
Hal ini disampaikan Wagub Cok Ace saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pergub Bali Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sejumlah Pura Pekideh di Pura Agung Besakih dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, di Pura Agung Besakih, selasa (6/11).
 
Wagub Cok Ace juga menyarankan saat pelaksanaan upacara Panca Wali Krama mendatang yang diprediksi akan dipenuhi pemedek seluruh Bali, para Pemangku agar terlibat keseluruhan, semua ikut ngayah dan tidak terlalu lelah, sehingga secara silih berganti dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 
 
Wagub Cok Ace meminta agar seluruh pangemong Pura Agung Besakih melakukan evaluasi selama 10 tahun terakhir terkait apa saja yang pernah terjadi di bumi Bali (skala) ini, dan keterkaitan setiap kejadian dengan Kondisi niskala. 
 
Upacara panca wali krama di Pura Agung Besakih merupakan upacara yang harus dilaksanakan dengan melakukan Yasa Kerthi secara tulus dan hati yang hening dan suci, yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2019 mendatang. 
 
Upacara ini meliputi pembersihan alam semesta (Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit), sehingga di dalamnya perlu diatur yang berkaitan dengan beragam tradisi dalam pelaksanaan upacara "ngaben", diperlukan suatu pengaturan yang menyangkut Yasa Kerthi untuk menunjukkan Sradha dan Bhakti kita sebagai umat. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami