Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Jaksa Tuntut Kurir Pengambil Shabu dari Ekspidisi 17 Tahun Penjara
Kamis, 8 November 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
AA Gede Rai (45) satu dari dua komplotan narkoba jenis sabu jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/11).
Terdakwa yang merupakan orang suruhan dari Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah) oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan dihadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, dituntut kurungan penjara selama 17 tahun.
"Selain menuntut terdakwa selama 17 tahun, juga menuntut pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar maka dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," baca Jaksa Made Lovi di muka sidang.
Terdakwa dinilai bersalah atas kepemilikan serbuk kristal bening sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Albert Jackson akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada agenda sidang pekan depan. Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah).
Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya. Namun sebelum itu, terdakwa terlebih dahulu mampir ke Laundry Fy di kawasan Taman Pancing. Di sana terdakwa bertemu dengan Rere (DPO) mengambil SIM C sebagai syarat mengambil paket, serta uang Rp 200 ribu untuk membayar pengambilan paket.
Sesampai di tempat jasa pengiriman paket, terdakwa langsung menyelesaikan proses administrasi dan langsung menerima paket koper berwarna ungu. Terdakwa tidak menyadari jika saat itu sudah diawasi oleh Polisi dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.
Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 itu lah paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya.
Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto.
"Terdakwa beserta barang bukti sabu diamankan petugas. Hasil pengembangan kemudian diamankan juga Soenartono Rachmanto alias Onny," papar Jaksa Made Lovi.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1005 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 809 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 626 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 586 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026