Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Polisi Bekuk DPO 6 Bulan Kasus Penggelapan Uang Rp.40,9 Miliar di Jakarta
Jumat, 9 November 2018,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 6 Bulan, NDPS (53) akhirnya ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di Jakarta Pusat, Selasa (30/10) lalu. Perempuan asal Tabanan ini terlibat kasus penggelapan uang Rp 40,9 miliar di PT Karya Andal Sejati (KAS) perusahaan yang bergerak dalam penjualan pupuk di Jalan Akasia Denpasar.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, kasus penggelapan ini dilakukan tersangka ketika menjabat Direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati. Berawal saat tersangka meminjam uang perusahaan Rp 3,6 miliar. Selain di perusahaan, tersangka juga meminjam uang Rp 8,4 miliar ke I Nyoman Tjager selaku pemilik PT Karya Andal Sejati.
“Uang pinjaman itu dipakai modal untuk Koperasi Wanita Giri Kusuma milik tersangka beralamat di Perumahan Jadi Pesona IV nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan,” jelas AKBP Artana.
Di tengah perjalanan, pinjaman tersangka membengkak dan tidak bisa membayar bunga 1 persen. Mirisnya, tersangka menjaminkan sertifikat tanah milik nasabah di koperasi pada BRI dan mendapat pinjaman uang 3,5 miliar. “Uang itu kemudian dipakai membayar bunga ke perusahaan dan pemilik PT Karya Andal Sejati,” terangnya.
Tidak hanya menggadai sertifikat, tersangka juga memakai BPKB nasabah koperasi mencari dana di Koperasi Karya Pemulung di Jalan Pura Demak, Denpasar serta meminjam uang di rentenir. “Total uang dari pinjaman Koperasi Karya Pemulung dan rentenir sebesar Rp 24 miliar,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Selain itu, tersangka juga mencuri dua BPKB truk milik PT KAS kemudian digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta. Kemudian BPKB mobil Honda CRV perusahaannya juga digadai di Koperasi Dana sebesar Rp 50 juta.
“Setelah menggadai surat-surat, tersangka membawa mobil CRV perusahaan kepada seseorang bernama Ni Wayan Karcis dan digadai Rp 50 juta. Mobil ini akhirnya disita oleh Koperasi Dana karena tersangka juga sempat meminjam uang Rp 1,4 miliar menggunakan jaminan sertifikat rumahnya di Perumahan Jadi Pesona,” tegas Artana.
Kasus ini dilaporkan PT KAS ke Polresta Denpasar pada 7 April 2018. Hasil penyelidikan, tersangka terbukti penggelapan dan dilaporkan ke Polresta Denpasar. Ia memilih kabur ke luar Bali dan Mei 2018 ditetapkan sebagai DPO. Tersangka akhirnya terlacak berada di Perumahan Agung Permai Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat kemudian dibekuk Selasa (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa dua BPKB serta mobil CRV milik PT KAS.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2570 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026