Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis Terdakwa Importir Bahan Baku Tembakau Gorilla 11 Tahun Penjara

Selasa, 13 November 2018, 06:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria asal Buleleng, I Gede Romy Andiana (27) diganjar Majelis Hakim  pimpinan Estard Oktavi pidana penjara selama 11 tahun akibat perbuatannya memesan bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetiks atau dikenal tembakau Gorila saat sidang Selasa (12/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar dua miliar rupiah subsider empat bulan,"   demikian Putusan hakim setidaknya 4 tahun lebih ringan dari pengajuan hukuman jaksa Jaksa I Wayan Sutarta SH yang menjeratnya dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
 
Terdakwa kedapatan mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali. Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
 
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.

Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
 
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla.
 
"Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta," beber Jaksa. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami