Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Penekanan Kewenangan Pemerintah Desa Agar Tidak Tumpang Tindih Pemerintah Kota
Kamis, 15 November 2018,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menghindari tumpang tindih kegiatan di pemerintahan desa akibat adanya kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga harus dilaksanakan pemerintahan desa maka diperlukan penekanan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dapat menimbulkan kegiatan yang sama antara pemerintah daerah melalui OPD.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan FGD yang berlangsung sehari diikuti seluruh Kepala desa/lurah se-Kota Denpasar yang dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kamis (15/11) Hotel Inna Bali Beach Sanur. Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan hal ini sangat penting mengingat saat ini desa menerima kucuran dana yang sangat besar baik dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil dan pendapatan sah lainnya.
Lebih lanjut Rai Mantra menyampaikan pelaksanaan FGD merupakan pelimpahan kewenangan OPD meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Serta lain yang ditugaskan pemerintah provinsi, daerah kabupaten/kota sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu FGD ini sangat penting untuk dilakukan Sehingga saat ini desa bukan lagi sebagai obyek pembangunan melainkan sebagai subyek pembangunan yang lebih dikenal dengan desa membangun.
Melalui FGD yang dilaksanakan sehingga dapat mengumpulkan informasi secara terarah dan sistematis sehingga permasalahannya lebih spesifik. Dengan demikian menurut Rai Mantra hasil pertemuan FGD menjadi bahan bagi penyusunan Peraturan Walikota tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal.
Sementara Ketua Panitia penyelenggara Kabid Penataan Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Made Sumarsana menyampaikan pelaksanaan FGD untuk menggali dan memproleh beragam informasi tentang masalah atau topik tertentu yang sangat mungkin berbeda-beda dengan penjelasan yang berbeda pula.
Melalui FGD yang dilaksanakan fokus masalah dan topik yang di bahas lebih jelas dan terarah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembanunan. Materi yang diberikan dalam FGD ini kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebijakan penataan kewenangan desa secara umum yang menghadirkan nara sumber Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Aferi S. Udail.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026