Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Perempuan, Diamankan 313 Gram Sabu dan 504 Ekstasi

Rabu, 5 Desember 2018, 05:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satgas CTOC Polda Bali memback-up Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk dua perempuan pengedar narkoba, yakni Putu Sugiastini (39) tinggal di Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan dan Novianti (31) asal Bekasi Jakarta Barat tinggal di Jalan Segara Kulon, Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 313,30 gram sabu-sabu dan 504 butir ekstasi.
 
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan informasi di lapangan. Awalnya polisi mendapatkan kabar adanya dua pengedar narkoba yang sering menjual sabu-sabu. Polisi kemudian mencoba memancing kedua tersangka untuk bertransaksi. 
 
“Kedua tersangka dipancing datang untuk bertransaksi sabu-sabu,” ujar sumber terpercaya petugas Polda Bali, Selasa (4/12).
 
Lokasi transaksi berlangsung di Jalan Mahendradatta Selatan tepatnya di areal parkir Mahendradatta Square di Banjar Jaba Pura, Padang Samboan Kelod, Denpasar Barat, Senin (3/12) sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi kaget, yang datang dua orang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4046 QQ. 
 
“Kami kira pengedarnya laki-laki, ternyata dua orang perempuan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
 
Setelah berpura-pura transaksi, polisi langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan paketan sabu yang akan dijual saat transaksi. Selanjutnya, rumah tersangka Ni Putu Sugiastini digeledah yakni di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. 
 
“Di rumah tersangka Ni Putu Sugiastini ditemukan banyak barang bukti narkoba yang disimpan di lemari. Dia ini pengedar kakap,” ungkap sumber.
 
Adapun narkoba yang diamankan yakni, 1 plastik warna putih biru berisi 2 paket sabu dan 8 paket ekstasi sebanyak 310 butir. Dompet warna merah berisi 15 paket ekstasi warna hijau, 23 paket ekstasi warna pink, 8 paket sabu pipet warna hijau, 15 paket sabu pipet warna bening, 15 paket sabu dalam plastik, sebuah bong dan 1 isolasi bening. 
 
1 tas wanita warna hijau berisi 1 plastik klip didalamnya terdapat 3 paket sabu pipet hijau, 1 paket sabu pipet bening dan 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi. 
Kemudian, 8 paket sabu terdiri dari 4 paket pipet warna hijau dan 4 paket pipet bening. 1 btas kresek didalamnya berisi 1 bendel klip kosong dan 1 timbangan elektrik. 
 
“Jadi total yang ditemukan dalam penggeledahan kedua tersangka dan rumah kosnya yakni 53 plastik klip berisi sabu seberat 313,30 gram dan 45 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 504 butir,” terang sumber. 
 
Setelah melakukan penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk pengembangan lebih lanjut. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan dua pengedar tersebut. “Benar, masih dikembangkan untuk membekuk jaringan lainnya,” tegas Kombes Hengky. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami