Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
OJK Himbau 51 BPR di Bali Tidak Sanggup Penuhi Modal Inti Rp6 M Segera Merger
Rabu, 5 Desember 2018,
09:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah menghimbau kepada 51 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali untuk melakukan merger jika sampai dengan akhir tahun depan belum berkewajiban memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar.
[pilihan-redaksi]
Kebijakan ini, lanjutnya merupakan upaya OJK dalam rangka mendorong terwujudnya penguatan permodalan BPR, yakni dengan menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum BPR yang mengatur bahwa BPR wajib memiliki rasio kecukupan modal minimal sebesar 12% dan rasio modal inti sebesar 8%.
Kebijakan ini, lanjutnya merupakan upaya OJK dalam rangka mendorong terwujudnya penguatan permodalan BPR, yakni dengan menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum BPR yang mengatur bahwa BPR wajib memiliki rasio kecukupan modal minimal sebesar 12% dan rasio modal inti sebesar 8%.
"Sampai saat ini hanya 51 BPR yang belum memenuhi modal intinya sebesar Rp6 miliar dari total sebanyak 136 BPR yang ada di Bali," jelasnya, Selasa (4/12) di Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan, paling lambat akhir 2019 minimal BPR harus miliki modal inti tidak boleh kurang dari sebesar Rp6 miliar yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, kata dia, pemenuhan modal inti minimum ini dapat dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, HIzbullah mengatakan BPR dilarang untuk melakukan distribusi laba atau pembayaran deviden kepada pemegang saham, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif yang sifatnya non operasional.
Dilanjutkan, paling lambat akhir 2019 minimal BPR harus miliki modal inti tidak boleh kurang dari sebesar Rp6 miliar yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, kata dia, pemenuhan modal inti minimum ini dapat dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, HIzbullah mengatakan BPR dilarang untuk melakukan distribusi laba atau pembayaran deviden kepada pemegang saham, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif yang sifatnya non operasional.
Jika distribusi laba tersebut menyebabkan penurunan jumlah modal inti menjadi kurang dari Rp6 milar atau jika BPR belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp.6 miliar Hizbullah menghimbau untuk melakukan merger.
"Malah kami himbau, jika BPR memungkinkan melakukan merger. Saat ini untuk di Bali belum ada BPR melakukan merger," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026