Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Bule Asal Kanada Laporkan Pemilik Vila Reddoor Atas Kasus Penggelapan
Senin, 10 Desember 2018,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Tidak terima peralatan rumah tangga yang dibeli dengan uang pribadi digunakan untuk fasilitas Vila Reddoor, Thanh Jutras (33) warga asing asal Kanada melaporkan pemilik Vila Reddoor, Claudio Cuccu asal Italia ke Polres Badung, Sabtu (8/12) siang.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya melaporkan Claudio, korban juga melaporkan Manager Vila, Ayu Widnyanti. Informasi dilapangan menyebutkan, perempuan asal Kanada itu mendatangi Polres Badung didampingi kuasa hukumnya, I P. Harry Suandana Putra, SH. MH., pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 12.30 Wita. Oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, laporan korban dibuatkan dalam bentuk Laporan Dumas Polres Badung Nomor 38/XII/2018/SPKT/Polres Badung.
Tidak hanya melaporkan Claudio, korban juga melaporkan Manager Vila, Ayu Widnyanti. Informasi dilapangan menyebutkan, perempuan asal Kanada itu mendatangi Polres Badung didampingi kuasa hukumnya, I P. Harry Suandana Putra, SH. MH., pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 12.30 Wita. Oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, laporan korban dibuatkan dalam bentuk Laporan Dumas Polres Badung Nomor 38/XII/2018/SPKT/Polres Badung.
Dalam laporan Dumas tersebut, korban Thanh Jutras yang tinggal di Vila Putih Gang Flores Jalan Pantai Berawa, Tibuneneng Kuta Utara, melaporkan pemilik Vila Reddoor Bali yakni Claudio Cuccu asal Italia dan Manager Vila Ayu Widyanti terkait kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Terlapor Claudio dilaporkan karena melarang pengambilan barang-barang peralatan rumah tangga milik korban di kamar Vila. Sedangkan Ayu Widnyanti menyuruh karyawan Vila untuk menggunakan barang tersebut sebagai fasilitas Vila dan menyewakannya tanpa seijin korban.
Persoalan ini bermula saat korban menyewa Vila Reddoor selama 1 tahun dari tanggal 1 September 2018 hingga 1 September 2019, sebesar Rp 80.000 USD. Dalam perjanjian sewa tersebut, korban diberikan kebebasan bisa menggunakan sendiri Vila tersebut, disewakan hingga over kontrak kepada orang lain. Namun, ditengah perjanjian sewa menyewa, terlapor mengusir korban dari Vila, pertanggal 21 Oktober 2018 lalu.
Korban menduga, pengusiran tersebut terkait terlapor Claudio meminta pembayaran Operasional Managemen Vila sebesar 5000 USD. “Awalnya korban sudah bayar 75.000 USD. Cuma di klausul perjanjian, ada 5000 USD yang sisanya masuk uang jaminan sewa. Dalam jaminan sewa ini, kalau rusak barang bisa diambil dari perjanjian tersebut, dan bukan haknya pemilik. Tapi dia ngotot 5000 USD itu miliknya. Sehingga terlapor marah dan mengusir klien dari Vila,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
Korban sudah berupaya untuk memediasi masalah tersebut, termasuk mensomasi ke Vila Reddoor Bali di Jalan Pererenan, Banjar Pengembungan Mengwi, Badung, namun tidak ada solusi. “Tanggal 8 Oktober 2018 Vila sudah dikuasai oleh terlapor, bahkan menguasai website pemasaran villa yang dibuat oleh korban. Seharusnya terlapor yang membayar biaya Operasional di Bulan Nopember 2018,” ungkap sumber di lapangan.
[pilihan-redaksi2]
Kabar terakhir yang diperoleh korban malah membuatnya kaget. Pasalnya, setelah diusir oleh terlapor, barang-barang rumah tangga yang sudah dipacking dan dibeli, ternyata digunakan untuk fasilitas dan sewa kamar vila. Adapun barang tersebut yakni, 4 unit kulkas, 2 matras pijat, 1 unit portable bed, 1 kompor Modena, piring gelas cangkir mangkuk yang merupakan bahan kerajinan tangan. Total kerugian korban atas barang barangnya yang digunakan di villa Reddoor senilai 10.000 USD atau 140 juta rupiah. “Padahal, korban membeli peralatan rumah tangga tersebut dengan uang pribadi, karena beberapa perabotan vila ada yang rusak. Ada kuintasi pembeliannya,” sebut sumber.
Kabar terakhir yang diperoleh korban malah membuatnya kaget. Pasalnya, setelah diusir oleh terlapor, barang-barang rumah tangga yang sudah dipacking dan dibeli, ternyata digunakan untuk fasilitas dan sewa kamar vila. Adapun barang tersebut yakni, 4 unit kulkas, 2 matras pijat, 1 unit portable bed, 1 kompor Modena, piring gelas cangkir mangkuk yang merupakan bahan kerajinan tangan. Total kerugian korban atas barang barangnya yang digunakan di villa Reddoor senilai 10.000 USD atau 140 juta rupiah. “Padahal, korban membeli peralatan rumah tangga tersebut dengan uang pribadi, karena beberapa perabotan vila ada yang rusak. Ada kuintasi pembeliannya,” sebut sumber.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia yang dihubungi, Minggu (9/12), membenarkan laporan Dumas terkait laporan korban sudah masuk ke Polres Badung. Namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Laporan Dumas-nya sudah tapi kami masih mendalami dulu kasusnya,” terangnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 868 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 732 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 557 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 526 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026