Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Koster Dorong Percepatan Pengesahan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mendorong DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
[pilihan-redaksi]
Apalagi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya diatur dengan undang-undang.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka Penyerapan Aspirasi Sebagai Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Masyarakat Hukum Adat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12).
Koster menyampaikan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat penting dalam upaya memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menata masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.
[pilihan-redaksi]
Disamping itu Rancangan Undang-Undang ini sangat penting dan strategis dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik yang sering mempertemukan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Dengan adanya Rancangan Undang-undang ini diharapkan akan menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergitas antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah.
"Kita semua berharap tidak akan terjadi tumpang tindih pengaturan atau bahkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Bab XIII yang mengatur Kotentuan Khusus Desa Adat. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat harus dapat saling melengkapi dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, Iembaga adat dan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya.
Ketua Tim Rombongan, Arif Wibowo yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018. Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah sebagai bentuk pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Oleh karena belum optimalnya pengakuan dan pelindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional," jelas Arif Wibowo. [bbn/humas pemprov/mul]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 702 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 648 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 476 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 459 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik