Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
MUDP Serahkan Kewenangan Masing-Masing Kabupaten Kota Soal Larangan Soundsystem Saat Pengerupukan
Senin, 11 Februari 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jro Gede Suwena Putus Upadesa menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kewenangan terhadap steakholder terkait di Kota Denpasar dalam memutuskan pelarangan penggunaan soundsystem saat pengerupukan.
“Tentu itu ada kajiannya, dan kami tidak akan mencampuri kesepakatan bersama pelarangan Soundsystem yang dilaksanakan di Kota Denpasar, karena permasalahan setiap kabupaten/kota kan berbeda,” jelasnya saat dialog interaktif di salah satu radio nasional.
Pelarangan penggunaan soundsystem di Kota Denpasar tentu telah dipertimbangkan banyak pihak. Keputusan tersebut dilaksanakan dengan melihat pengalaman dan kejadian sebelumnya. Dimana ketika diberikan kelonggaran justru penggunaan soundsystem disalah gunakan.
“Mungkin tahun sebelumnya ketika diberikan kelonggaran justru banyak yang masih menghidupkan house musik, dan mungkin juga ini yang menjadi alasan pelarangannya,” ujarnya.
Sementara, Kadis Kebudayaa Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa pemberian kelonggaran penggunaan soundsystem saat pengerupukan sudah pernah dilaksanakan. Dimana setiap sekee ogoh-ogoh diharapkan dapat menghidupkan musik baleganjur dan gambelan, namun demikian setelah melampaui petugas dan malam semakin larut, lagunya justru berganti menjadi house musik.
“Dulu memang pernah seperti itu, dan sebagai evaluasi kami sepakati untuk melarang penggunaan soundsystem di Kota Denpasar,” paparnya. Pihaknya juga menekankan bahwa pengunaan soundsystem selain tidak tepat secara sastra dan keliru dari sisi logika, juga mengaburkan kebudayaan Bali. Dimana dengan adanya suara sound yang begitu kerasnya justu membuat suara baleganjur tidak terdengar.
“Semoga semua masyarakat dapat mendukung dan memahami, bagaimana pengerupukan itu wajib dimaknai sebagai hari suci yang sakral dengan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan tattwa agama,” ujar Mataram.
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026