Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Klungkung Bekuk Pemuda Miliki 9,89 Gram Shabu dan 15 Butir Inex

Rabu, 27 Februari 2019, 09:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku narkoba di Lingkungan Semarapura Klod Kauh, Kecamatan Klungkung tepatnya berada di Jalan Werdakura dengan inisial IMM (24).
 
[pilihan-redaksi]
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).
 
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, IMM ditetapkan sebagai tersangka, setelah Sat Narkoba Polres Klungkung menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 9,89 gram bruto. Selain itu, pihaknya juga menyita 3 buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan Narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto, 1 buah handphone, 1 buah alat isap dan barang bukti lainnya.
 
“Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (bbn/tra/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami