Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Polres Klungkung Bekuk Pemuda Miliki 9,89 Gram Shabu dan 15 Butir Inex
Rabu, 27 Februari 2019,
09:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku narkoba di Lingkungan Semarapura Klod Kauh, Kecamatan Klungkung tepatnya berada di Jalan Werdakura dengan inisial IMM (24).
[pilihan-redaksi]
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, IMM ditetapkan sebagai tersangka, setelah Sat Narkoba Polres Klungkung menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 9,89 gram bruto. Selain itu, pihaknya juga menyita 3 buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan Narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto, 1 buah handphone, 1 buah alat isap dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (bbn/tra/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1228 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 958 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 790 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 719 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026