Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Polres Klungkung Bekuk Pemuda Miliki 9,89 Gram Shabu dan 15 Butir Inex
Rabu, 27 Februari 2019,
09:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku narkoba di Lingkungan Semarapura Klod Kauh, Kecamatan Klungkung tepatnya berada di Jalan Werdakura dengan inisial IMM (24).
[pilihan-redaksi]
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, IMM ditetapkan sebagai tersangka, setelah Sat Narkoba Polres Klungkung menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 9,89 gram bruto. Selain itu, pihaknya juga menyita 3 buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan Narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto, 1 buah handphone, 1 buah alat isap dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5838 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026