Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis Terdakwa Kasus Narkoba yang Juga Terlibat Pencurian di Karangasem 4 Tahun

Selasa, 26 Maret 2019, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Donal Firmansyah alias Rian (37) asal Pekanbaru yang melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Karangasem, harus menerima hukuman penjara yang diputuskan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 4 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Namun hukuman yang diketok palu oleh ketua majelis Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH untuk kasus narkotika bukanlah kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Sidemen Karangasem.
 
"Untuk kasus pencurian itu dalam berkas yang terpisah dan masuk dalam wilayah hukum daerah Karangasem. Karena lokasi kasus pencurian ada di wilayah Karangasem," Ujar Tim dari Pusbakum selaku kuasa hukum terdakwa.
 
Donal tidak hanya dijerat hukuman penjara oleh hakim. Tetapi pria kelahiran 12 Maret 1981 ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan penjara.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah telah memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus hakim Ginarsa.
 
Setidaknya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Yusmawati,SH yang menjeratnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.800 juta subsider 4 tahun.
Untuk diketahui terdakwa diamankan Polisi pada 29 Januari 2019 pukul 12.00 Wita dalam perkara pencurian di Karangasem. 
 
Ia yang sudah diburu ini diamankan di Jalan Bedugul, Sidakarya Denpasar Selatan saat menginap di hotel Wisata Indah kamar nomor 5A. Terdakwa yang saat itu baru keluar kamar untuk beli rokok langsung disergap. Saat penggeledahan, justru ditemukan 1 klip plastik berisikan sabu berat 0,50 gram brutto yang diselipkan di dalam dompet pada jok motor.
 
[pilihan-redaksi2]
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat terdakwa menginap. Kembali ditemukan 1 klip plastik berisi 4 butir ekstasi logo 'S' warna merah muda. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dengan cara membeli via telepon dari seorang napi di Madium diduga pindahan dari Lapas Kerobokan bernama Wayan Beb.
 
"Sabu dan ekstasi dibelinya dari seorang napi di Madiun dengan harga satu juta delapan ratus ribu rupiah dan ditransfer lewat ATM," sebut Jaksa dalam dakwaan.
 
Diakui terdakwa selama ini uang hasil curian yang dilakukan untuk berfoya foya dengan membeli sabu dan ekstasi. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami