Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembobol ATM Rp20 Juta Milik Temannya 6 Bulan Penjara
Jumat, 29 Maret 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Titin Indah Ningrum (26) terlihat tersenyum saat keluar dari ruang sidang Candrasa usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Tindakannya mencuri kartu ATM milik temannya dan mengambil Rp.20 juta, oleh Jaksa Kadek Wahyudi Ardika,SH diajukan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Tindakannya mencuri kartu ATM milik temannya dan mengambil Rp.20 juta, oleh Jaksa Kadek Wahyudi Ardika,SH diajukan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 362 KUHP dan memohon agar tedakwa Titin Indah Ningrum dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," Demikian Jaksa dari Kejari Denpasar ini membacakan amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH.
Disebutkan Jaksa bahwa antara terdakwa dan pihak korban adalah teman kos di kawasan Gang Merpati Jalan Teuku Umar Denpasar. Terkait kerugian yang dialami korban bernama Yanti (24), dikatakan Jaksa sudah dikembalikan oleh pihak terdakwa.
Dibeberkan Jaksa dalam dakwaan, bergulirnya perkara ini berawal ketika saksi korban hendak pulang ke kampung halaman Sukabumi, 28 Desember 2018 dengan memesan tiket pesawat tujuan Denpasar-Jakarta.
Korban lalu mengajak terdakwa untuk menemaninya ke mesin ATM terdekat. Saat itu transfer melalui mesin ATM BRI alami kegagalan. Selanjutnya disiasati dengan cara transfer uang dari kartu ATM BRI di Mesin ATM BRI ke rekening Mandiri milik korban. Setelah itu, barulah melakukan pembayaran tiket.
"Saat itu korban tanpa curiga memberikan nomor PIN kartu ATM BRI kepada terdakwa. Namun pembelian tiket pesawat tetap gagal, hingga akhirnya memutuskan dengan menggunakan ATM BCA milik terdakwa dan berhasil," sebut jaksa Wahyudi.
Selanjutnya korban mengganti uang terdakwa untuk pembelian tiket pesawat secara cash sebesar Rp2.039.000. Singkat cerita, setibanya korban di Jakarta baru tau kalau kartu ATM BRI tidak ada dalam dompet miliknya. Korban masih mengingat jika saldo terakhir ada Rp.20 juta lebih.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya korban mendatangi kantor BRI di Jakarta bermaksud untuk melakukan pemblokiran sekaligus minta print koran. Setelah dicek ternyata saldo dalam rekening sisa Rp500 ribu dan tercatat terjadi pengambilan sebanyak empat kali hingga total Rp.20 juta.
Selanjutnya korban mendatangi kantor BRI di Jakarta bermaksud untuk melakukan pemblokiran sekaligus minta print koran. Setelah dicek ternyata saldo dalam rekening sisa Rp500 ribu dan tercatat terjadi pengambilan sebanyak empat kali hingga total Rp.20 juta.
Saat itu juga korban langsung menghubungi terdakwa namun tidak mengaku. Setiba di Bali pada tanggal 4 Januari 2019, korban langsung lapor ke Polsek Denpasar Barat karena kecurigaan tang tau nomor PIN kartu ATM milik korban hanyalah terdakwa saat transaksi pembelian tiket pesawat ke Jakarta.
Terdakwa mengakui perbuatannya saat diamankan Polisi. Uang sebanyak itu oleh terdakwa digunakan untuk infestasi tanam saham. "Uang milik korban telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar dua puluh Juta rupiah," singkat Jaksa Wahyudi, usai sidang. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1364 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1039 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 884 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 783 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026