Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Tipu Suami Kedua, Komang Ayu Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 1 April 2019,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Ia divonsi bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah. Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana yakni 3,6 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Negara, Senin, kembali menyidangkan kasus penipuan dengan kedok poliandri (suami lebih dari satu). Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, membacakan amar putusan secara bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah, sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana, ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.[bbn/jem/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 302 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 293 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026