Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 3 Juli 2026
Tipu Suami Kedua, Komang Ayu Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 1 April 2019,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Ia divonsi bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah. Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana yakni 3,6 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Negara, Senin, kembali menyidangkan kasus penipuan dengan kedok poliandri (suami lebih dari satu). Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, membacakan amar putusan secara bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah, sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana, ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.[bbn/jem/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2666 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1077 Kali
03
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 477 Kali
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 389 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026