Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Desa Adat di Bali Kini Resmi Miliki Payung Hukum
Selasa, 2 April 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Peraturan Daerah No 5 tahun 2019 tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4), dengan demikian keberadaan Desa Adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan raperda Desa Adat.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan raperda Desa Adat.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri. Peranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala niskala.
Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat.
[pilihan-redaksi2]
“Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Kedepan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, imbuhnya.
“Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Kedepan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, imbuhnya.
Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan kedepan terkait keberadaan Desa Adat di Bali namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian Desa Adat, Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting diantaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu.
Perda juga mengatur tentang bendesa adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat.
Sidang Paripurna yang turut dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wagub Bali Cok Ace, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dalam nuansa berbeda karena seluruh peserta mengenakan Busana Adat Bali. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026