Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 29 Juni 2026
Pemprov Bali Akan Luncurkan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik
Kamis, 4 April 2019,
22:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali pada, Minggu (7/4) mendatang tepat pada Pukul 07.00 Wita akan meluncurkan ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali.
[pilihan-redaksi]
Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dihimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastik.
Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dihimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastik.
Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan Hutan, Danau, Sungai, Pantai, di Wewidangan Desa Pakraman, Pura atau Tempat Ibadah, Pasar, Terminal, Perkantoran, Sekolah, Kampus, Kawasan Pariwisata dan Areal Publik lainnya.
“Semoga Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang mengacu pada Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala,” tutup Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menjadikan Pulau Bali lebih bersih dan terjaga lingkungannya, terutama dari cemaran sampah plastik. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
[pilihan-redaksi2]
Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
Koster juga mengungkapkan rasa gembira karena Pergub yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan.
“Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional, dimana penanganan sampah plastik tidak semata di hilir tapi juga di hulunya,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya.
“Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” pungkasnya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026