Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Polisi Curi Motor 1,5 tahun Penjara

Senin, 8 April 2019, 19:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gusti Nyoman Darma (52) yang merupakan pecatan Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/4) dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus Curanmor.
 
[pilihan-redaksi]
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa terjadi di Lahan Kosong Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan.
 
"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati,S.H.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H,.M.H, ini Jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, yang meresahkan masyarakat.
 
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan pidana penjara," baca Jaksa membacakan amar tuntutannya.
 
Penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor. Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 WITA mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.
 
Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe.
 
Terdakwa yang dipecat dari satuannya pada Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, dimana bersama temannya beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami