Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Ditreskrimsus Polda Bali Tahan 2 Anak Buah Ketut Sudikerta
Rabu, 10 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua pekan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Maret 2018 lalu, terkait laporan Alim Markus Boss Grup Maspion dalam laporan dugaan penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan pemalsuan sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menahan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sejak Rabu (10/4) pagi.
[pilihan-redaksi]
Namun untuk tersangka adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda belum dilakukan penahanan karena masih menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, kedua tersangka ini akan “berkumpul” bersama mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali.
Penahanan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Menurut Kombes Yuliar, dua tersangka ditahan sejak Rabu (10/4).
“Ya keduanya sudah kami tahan,” tegasnya, Rabu (10/4).
Menurut Kombes Yuliar, dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Wakil mengakui dirinya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta. Selain itu, Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 8 miliar dari Pecatu Bangun Gemilang, terkait dari hasil penjualan tanah Pelaba Pura Jurit Luhur Uluwatu, Kuta Selatan.
“Tersangka Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 19 miliar dari tersangka Anak Agung Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” bebernya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Anak Agung Ngurah Agung, perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, tersangka mengakui telah menerima uang sebesar Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Pengakuan lainnya yakni, dia telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada pelapor Alim Markus.
“Jadi, tersangka Anak Agung Ngurah Agung ini menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada tersangka Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp. 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta,” urai Kombes Yuliar.
[pilihan-redaksi2]
Di sinilah, kata Kombes Yuliar, peran aktif kedua tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan tersebut.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka kami tahan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, sejak Kamis (4/4) malam. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di Bali ini terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan sertifikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus tanah Pelaba Pura Jurit, Uluwatu Kuta Selatan seluas 3300 meterpersegi dan 38,650 meterpersegi.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak Maspion Grup dalam hal ini Alim Markus dengan kerugian Rp 150 miliar. Selain Sudikerta, tiga anak buahnya yakni tersangka Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda juga berstatus tersangka. Tak hanya itu, penyidik kepolisian sudah menyita asset tanah dan uang milik tersangka Sudikerta yang nilainya mencapai miliaran rupiah. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 550 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 405 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026