Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ditahan di Lapas, Napi WN Rusia Kasus Penggelapan Kerap Eksis di Medsos
Jumat, 12 April 2019,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Dmitry Maslennkov (51), warga asal Rusia yang divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena melakukan penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar Rp1,6 miliar, dilaporkan pihak korban karena selama menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, terpidana diketahui sering membuat status di media sosial facebook dan diduga membawa telepon genggam.
[pilihan-redaksi]
"Kami pernah melaporkan ke Kepala PN Denpasar dan Kalapas Kerobokan tertanggal 7 Januari 2019, terkait temuan kami bahwa Dimitry ini selama masa tahanan masih aktif dan memiliki akses dalam menggunakan media sosial dan kami miliki buktinya," ujar Ahmad Asni, selaku kuasa hukum korban Kostantin Kuskushkin yang merupakan Dirut PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) di Denpasar, Jumat (12/4).
"Kami pernah melaporkan ke Kepala PN Denpasar dan Kalapas Kerobokan tertanggal 7 Januari 2019, terkait temuan kami bahwa Dimitry ini selama masa tahanan masih aktif dan memiliki akses dalam menggunakan media sosial dan kami miliki buktinya," ujar Ahmad Asni, selaku kuasa hukum korban Kostantin Kuskushkin yang merupakan Dirut PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) di Denpasar, Jumat (12/4).
Meski laporan tersebut sudah dilayangkan tiga bulan lalu, namun pihaknya meminta aparat berwenang dari PN Denpasar dan Lapas Kerobokan agar mengawasi dan memberikan tindakan tegas segala bentuk penggunaan alat komunikasi yang dibawa terpidana.
Sejak terpidana menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Desember 2018, kemudian dilimpahkan ke PN Denpasar, terpidana Dimitry diketahui pernah mengupdate status di facebook miliknya pada Desember 2018.
"Seharusnya keadaan Dimitry selama masa penahanannya itu tidak harus terjadi, sehingga kami laporan pada 7 Januari 2019," ujarnya.
Tidak hanya itu, kejanggalan juga terjadi selama proses penahanan terpidana seperti banyaknya saksi-saksi dari pihak karyawan Hotel Escofera yang memperberat posisi terpidana dalam persidangan banyak yang mengundurkan diri dalam pekerjaannya.
[pilihan-redaksi2]
"Saya contohkan beberapa saksi dalam kasus ini sebelum diputus hakim, ada saksi karyawan di Ecosfcra Hotel menunjukkan gelagat dan prilaku aneh, yang puncaknya berujung pada pengajuan berhenti/tidak bekerja (dokumen kami lampirkan)," ujarnya.
"Saya contohkan beberapa saksi dalam kasus ini sebelum diputus hakim, ada saksi karyawan di Ecosfcra Hotel menunjukkan gelagat dan prilaku aneh, yang puncaknya berujung pada pengajuan berhenti/tidak bekerja (dokumen kami lampirkan)," ujarnya.
Menurut saksi, kata Ahmad Asni, alasan karyawan itu mengundurkan diri karena ketidaknyamanan, keselamatan, dan lain sebagainya, yang intinya terkait dengan pernyataan-pernyataan mereka yang telah menyudutkan dan memberatkan terpidana Dmitrv Maslennikov.
"Secara praktek hukum, cara-cara seperti ini akan menjadi masalah serius apabila tidak ditindaklanjuti dan ditindak tegas," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi atas sikap jaksa penuntut umum yang juga melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadal terpidana yang hanya divonis 1,5 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026