Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Perda Desa Adat Akomodir Keberadaan LPD Agar Lebih Kuat
Senin, 15 April 2019,
18:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan disepakatinya Ranperda Desa Adat oleh legislatif dan eksekutif, maka Perda ini menjadi rujukan hukum dalam mengatur tata kelola desa adat di Bali. Salah satu hal penting yang diakomodir dalam Perda ini yakni terkait keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan saat ini diusulkan dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD).
[pilihan-redaksi]
Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah Perda akan lebih kuat, karena berada di bawah hukum adat. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4) sore.
Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah Perda akan lebih kuat, karena berada di bawah hukum adat. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4) sore.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda, kedepan desa adat di Bali berhak menyusun awig-awignya sendiri dan sah dimata hukum, termasuk menyusun awig-awig untuk pengembangan LPD. Perda akan memperkuat hukum adat, dan LPD yang berada dibawah hukum adat pun akan lebih kuat. Inilah cara kita memproteksi lembaga ekonomi yang ada di desa adat, untuk mempkuat kedudukan LPD sendiri,”tegas Koster.
[pilihan-redaksi2]
Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan. “LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.
Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan. “LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas disahkannya Perda Desa Adat yang mendukung keberadaan LPD di Bali. Ia berharap kedepannya sinergi yang dijalin antara LPD bersama Pemda maupun Pemrov dapat lebih memajukan ekonomi Bali secara umum. (bbn/humasbali/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1445 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1095 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 938 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026