Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Perda Desa Adat Akomodir Keberadaan LPD Agar Lebih Kuat
Senin, 15 April 2019,
18:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan disepakatinya Ranperda Desa Adat oleh legislatif dan eksekutif, maka Perda ini menjadi rujukan hukum dalam mengatur tata kelola desa adat di Bali. Salah satu hal penting yang diakomodir dalam Perda ini yakni terkait keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan saat ini diusulkan dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD).
[pilihan-redaksi]
Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah Perda akan lebih kuat, karena berada di bawah hukum adat. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4) sore.
Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah Perda akan lebih kuat, karena berada di bawah hukum adat. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4) sore.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda, kedepan desa adat di Bali berhak menyusun awig-awignya sendiri dan sah dimata hukum, termasuk menyusun awig-awig untuk pengembangan LPD. Perda akan memperkuat hukum adat, dan LPD yang berada dibawah hukum adat pun akan lebih kuat. Inilah cara kita memproteksi lembaga ekonomi yang ada di desa adat, untuk mempkuat kedudukan LPD sendiri,”tegas Koster.
[pilihan-redaksi2]
Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan. “LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.
Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan. “LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas disahkannya Perda Desa Adat yang mendukung keberadaan LPD di Bali. Ia berharap kedepannya sinergi yang dijalin antara LPD bersama Pemda maupun Pemrov dapat lebih memajukan ekonomi Bali secara umum. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026