Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Jaksa Beberkan 2 Interpol Gadungan Asal Iran Rampas Uang Turis Tiongkok
Selasa, 23 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua warga Iran menjalani sidang sebagai terdakwa, yakni Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4).
[pilihan-redaksi]
Keduanya didakwa melakukan tidak perampasan barang milik korban yang merupakan warga asal Tiongkok. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
Keduanya didakwa melakukan tidak perampasan barang milik korban yang merupakan warga asal Tiongkok. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
Dalam melakukan aksinya, dua terdakwa asal Iran ini berpura-pura menjadi polisi Interpol untuk mengelabuhi korban bahwa sedang mencari buronan narkoba. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH, ini jaksa Agus Suraharta membeberkan bagaimana kedua terdakwa ditangkap hingga bergulir ke persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, kedua tersangka ini mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja.
[pilihan-redaksi2]
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa kedua tersangka ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil tersangka, lantas tersangka Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP. Korban tersadar ditipu oleh kedua pelaku, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib diambil ke dua pelaku. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 504 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 397 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026