Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
KoDe Bali : Tipis Peluang Kecurangan Rekapitulasi di Tingkat PPK
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Ketua Komite Demokrasi (KoDe) Bali Gede Suardana menyatakan tipis peluang kecurangan berupa pengelembungan atau pengurangan suara saat memasuki tahapan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
[pilihan-redaksi]
Justru kondisi paling rawan kecurangan adalah saat penghitungan suara pilres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di tingkat TPS.
“Penghitungan suara, pengisian C1 plano dan sertifikat di TPS adalah kondisi paling rawan pasca pencoblosan. Peluang kecurangan suara hanya ada di TPS. Begitu memasuki tahap rekapitulasi, hampir tidak ada potensi kecurangan,” kata Suardana saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (25/4).
Menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng ini, dari pantauan KoDe Bali, penghitungan lima jenis surat suara rata-rata selesai pada pukul 20.00 sampai 22.00 yang kemudian dilanjutkan dengan pengisian sertifiikat perolehan suara hingga pagi hari.
“Pengisian sertifikat C1 yang dilakukan tengah malam inilah yang paling potensi adanya kecurangan dengan menambah atau mengurangi peroleh suara. Paling rawan adalah pengisian sertifikat untuk Pileg,” ungkap Suardana.
Suardana menjelaskan peluang untuk melakukan kecurangan saat rekapitulasi di PPK sanga kecil karena pengawasan sangat ketat oleh saksi dan Panwascam serta berlangsung transparan. Para saksi juga akan menjaga dengan ketat proses rekapitulasi di PPK. Jika ada yang melakukan kecurangan akan dengan mudah diketahui oleh para pihak.
[pilihan-redaksi2]
Suardana menilai bahwa rekapitulasi di tingkat PPK harus dimanfaatkan dengan optimal oleh peserta pemilu dan penyelenggara melakukan perbaikan perolehan suara.
“Jika menemukan kecurangan misalnya perolehan suara dikurangi, ditambah, atau salah menulis maka rekapitulasi di PPK menjadi ajang untuk melakukan perbaikan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh saksi dan rekomendasi dari panwascam. Dengan begitu maka persoalan atau perdebatan perolehan suara bisa berakhir di tingkat PPK,” kata Suardana yang juga mantan jurnalis ini.
Suardana menambahkan KPU mesti bekerja cermat untuk mengamankan dan mendokumentasikan semua berkas karena akan berguna jika ada gugatan perselisihan hasil suara di Makamah Konstitusi. Apalagi satu suara rakyat bagi capres dan caleg sangat penting. [bbn/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 503 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik