Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 29 Juni 2026
Bawaslu Tabanan Laporkan Ketua KPPS Perusak Surat Suara ke Polisi
Jumat, 26 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membawa kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS nomor 29 di Desa Delod Peken ke Polisi.
[pilihan-redaksi]
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Laporan dilakukan oleh komisioner Bawaslu Tabanan divisi penindakan I Gede Putu Suarnata didampingi oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. Made rumada menyebutkam jika terbukti melakukan kesalahan yang berujung tindak pidana Pemilu, I Wayan S terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “Ini bukti keseriusan kami,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua KPPS TPS Nomor 29 I Wayan S dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem I Ketut Yuda karena merusak surat suara sah kepada panwaslu. laporan resmi dilakukan pada 18 april 2019 pukul 03.15 Wita.
Adanya dugaan kecurangan oleh Ketua KPPS di TPS nomor 29 Desa Delod Peken membuat KPU melakukan pencoblosan ulang pada 21 April 2019. Surat suara yang dirusak oleh I Wayan S sebanyak tujuh surat suara sah. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026