Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 1 Mei 2026
Pelajar SMA Bawa 1 Gram Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 2 Mei 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pelajar yang duduk di tingkat akhir Sekolah Menengah Atas (SMA) harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (2/5) karena terjerat perkara narkotika.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa bernama Haris Purnama Putra (19) diadili atas kepemilikan 1 gram sabu. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH menjeratnya dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adalah terdakwa bernama Haris Purnama Putra (19) diadili atas kepemilikan 1 gram sabu. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH menjeratnya dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan ke-I, Haris didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1), yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara dalam dakwaan ke-II, Jaksa Lanang memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Lanang di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.
[pilihan-redaksi2]
Diuraikan Jaksa Lanang, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita.
Diuraikan Jaksa Lanang, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita.
"Dari pemeriksaan anggota Polisi ditemukan 6 paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy," kata Jaksa Lanang.
Barang laknat itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp500.000. Rencananya, 6 paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh terdakwa bersama teman-temannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026