Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Pria Asal Lumajang Beli Sabu Lewat Online 3 Tahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2019, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Lumajang, Vendi Irawan (30) yang semula hendak menikmati liburan di Bali hanya bisa pasrah mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman penjara 3 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini lantaran dirinya nekat mengonsumsi sabu dalam kamar hotel tempatnya menginap di Bali Dreams Costel kamar 104 Jalan Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan.
 
"Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 memiliki narkotika golongam I bukan tanaman," sebut Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, Selasa (7/5) di PN Denpasar.
 
Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Engeliky Handajani Day,SH.MH dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana Penjara selama 3 tahun. Terhadap tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar ini, terdakwa yang sempat tinggal di Jalan Tukad Irawadi Panjer itu menyatakan langsung secara lisan permohonan keringanan hukuman.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diamankan pada 10 Desember 2018 pukul 13.30 wita di hotel tempatnya menginap. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi Masyarakat yang menyebutkan terdakwa membeli sabu dan digunakan di hotel.
 
Pengakuan terdakwa, barang haram itu dipesan melalui online untuk 1 paket sabu dari seseorang sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp.1,250 juta. Setelah uang di transfer melalui M-Banking diminta ambil tempelan di dekat pom bensin Sidakarya Sesetan di bawah tiang bendera merah putih.
 
Dari petunjuk itu, petugas menggrebek kamar hotel tempatnya menginap. Saat digerebek terdakwa sedang berada di kamar mandi. "Dalam penggledahan ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu berat 0,11 dan 0,01 gram masih menempel di tabung kaca bekas pakai," ucap Jaksa Cok. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami