Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut Pria Asal Lumajang Beli Sabu Lewat Online 3 Tahun Penjara
Selasa, 7 Mei 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Lumajang, Vendi Irawan (30) yang semula hendak menikmati liburan di Bali hanya bisa pasrah mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman penjara 3 tahun.
[pilihan-redaksi]
Hal ini lantaran dirinya nekat mengonsumsi sabu dalam kamar hotel tempatnya menginap di Bali Dreams Costel kamar 104 Jalan Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan.
Hal ini lantaran dirinya nekat mengonsumsi sabu dalam kamar hotel tempatnya menginap di Bali Dreams Costel kamar 104 Jalan Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 memiliki narkotika golongam I bukan tanaman," sebut Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, Selasa (7/5) di PN Denpasar.
Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Engeliky Handajani Day,SH.MH dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana Penjara selama 3 tahun. Terhadap tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar ini, terdakwa yang sempat tinggal di Jalan Tukad Irawadi Panjer itu menyatakan langsung secara lisan permohonan keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diamankan pada 10 Desember 2018 pukul 13.30 wita di hotel tempatnya menginap. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi Masyarakat yang menyebutkan terdakwa membeli sabu dan digunakan di hotel.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diamankan pada 10 Desember 2018 pukul 13.30 wita di hotel tempatnya menginap. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi Masyarakat yang menyebutkan terdakwa membeli sabu dan digunakan di hotel.
Pengakuan terdakwa, barang haram itu dipesan melalui online untuk 1 paket sabu dari seseorang sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp.1,250 juta. Setelah uang di transfer melalui M-Banking diminta ambil tempelan di dekat pom bensin Sidakarya Sesetan di bawah tiang bendera merah putih.
Dari petunjuk itu, petugas menggrebek kamar hotel tempatnya menginap. Saat digerebek terdakwa sedang berada di kamar mandi. "Dalam penggledahan ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu berat 0,11 dan 0,01 gram masih menempel di tabung kaca bekas pakai," ucap Jaksa Cok. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026