Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Miliki 5.000 Ekstasi, Nyoman Indranata Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 19 Juni 2019,
20:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun penjara kepada Nyoman Indranata (38) pemilik lebih dari 5.000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu.
Majelis Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/6) menjatuhkan hukuman untuk Indranata selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan mengadili terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim di ruang Candra.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini menyatakan langsung menerima putusan hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada dakwaan disebutkan penangkapan terdakwa tidaklah sendiri. Berawal dari penangkapan terdakwa Nur M Choirul (dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ekstasi dan 966 gram sabu.
Dari pengakuan Choirul, bahwa ada 3.000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata. Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2.493 butir ektasi warna merah mudah berlogo "Mickey Mouse" dan 2.935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan "The Cina Gua Yan Yin" dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto.
"Bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika dari Jawa Timur. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar," sebut Jaksa Dipa. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 480 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 391 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 324 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026